Duit Rp500 Juta Diamankan KPK saat OTT Bupati Ponorogo
Minggu, 09 November 2025 - 09:39 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp500 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) pada Jumat (7/11/2025). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang Rp500 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) pada Jumat (7/11/2025). Uang Rp500 juta ini diamankan sebagai barang bukti dalam operasi senyap tersebut.
"Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan, Sugiri meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo pada 3 November 2025. Uang tersebut dimaksudkan agar Yunus Mahatma tidak diganti oleh Sugiri dari posisinya itu.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka
Terkait permintaan tersebut, Sugiri kemudian menagih pada 6 November 2025. Atas permintaan itu, Yunus melalui teman dekatnya berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk pencairan Rp500 juta.
"Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG," ujarnya.
Baca juga: KPK Ungkap Fakta 3 Klaster Korupsi yang Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka korupsi. Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lain, yakni Agus Pranono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan ketiga klaster dugaan korupsi tersebut meliputi dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
"Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan, Sugiri meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo pada 3 November 2025. Uang tersebut dimaksudkan agar Yunus Mahatma tidak diganti oleh Sugiri dari posisinya itu.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka
Terkait permintaan tersebut, Sugiri kemudian menagih pada 6 November 2025. Atas permintaan itu, Yunus melalui teman dekatnya berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk pencairan Rp500 juta.
"Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG," ujarnya.
Baca juga: KPK Ungkap Fakta 3 Klaster Korupsi yang Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
KPK Tetapkan 4 Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka korupsi. Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lain, yakni Agus Pranono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan ketiga klaster dugaan korupsi tersebut meliputi dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
(rca)
Lihat Juga :