Kejagung Dinilai Sudah Transparan Usut Kasus Pinangki
Senin, 14 September 2020 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Dilihat dari indikator-indikator yang ada, dia menilai kinerja Kejagung relatif sudah memenuhi amanahnya sebagai Dominus Litis atau sebagai pengendali perkara, salah satu indikator itu adalah perkara ini tetap berjalan dan KPK telah melakukan supervisi. "Kalau lihat dari indikator tadi saya mengatakan relatif Kejaksaan Agung sudah bisa memenuhi amanahnya sebagai Dominis litis atau sebagai pengendali perkara," katanya.
Menurut dia, pengusutan perkara terhadap Djoko Tjandra dan Pinangki oleh Kejagung relatif cepat. Kalau ada pihak yang menganggap penanganan perkara tersebut lamban, menurut Suparji, harus ada kasus pembandingnya. Sebab persoalan hukum di Indonesia belum ada praktik terbaik dalam penanganan perkara.
Alasannya, kata Suparji, apakah kemudian penanganan perkara dianggap baik jika prosesnya cepat, kemudian memberikan sanksi yang berat bagi terdakwa atau tuntutannya ringan serta harus sesuai harapan masyarakat banyak.
"Kalau perkara ini lamban, harus ada pembandingnya, menurut saya tidak, kerena relatif cepat kan, jadi sekali lagi kalau kita mengkontruksikan sesuatu itu salah atau benar harus ada kriteria yang jelas atau dalam konteks penanganan perkara harus ada ukuran-ukuran yang jelas atau kemudian contoh-contoh yang jelas," jelasnya.
Selain itu, dia juga menanggapi tudingan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menganggap gelar perkara yang dilaksanakan bersama KPK pada beberapa waktu yang lalu merupakan pencitraan atau sekedar formalitas merupakan sebuah asumsi. "Asumsi itu ya boleh-boleh saja, tapi kan di pihak lain juga boleh berasumsi bahwa itu bagian dari kesungguhan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini," tuturnya.
Menurut dia, pengusutan perkara terhadap Djoko Tjandra dan Pinangki oleh Kejagung relatif cepat. Kalau ada pihak yang menganggap penanganan perkara tersebut lamban, menurut Suparji, harus ada kasus pembandingnya. Sebab persoalan hukum di Indonesia belum ada praktik terbaik dalam penanganan perkara.
Alasannya, kata Suparji, apakah kemudian penanganan perkara dianggap baik jika prosesnya cepat, kemudian memberikan sanksi yang berat bagi terdakwa atau tuntutannya ringan serta harus sesuai harapan masyarakat banyak.
"Kalau perkara ini lamban, harus ada pembandingnya, menurut saya tidak, kerena relatif cepat kan, jadi sekali lagi kalau kita mengkontruksikan sesuatu itu salah atau benar harus ada kriteria yang jelas atau dalam konteks penanganan perkara harus ada ukuran-ukuran yang jelas atau kemudian contoh-contoh yang jelas," jelasnya.
Selain itu, dia juga menanggapi tudingan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menganggap gelar perkara yang dilaksanakan bersama KPK pada beberapa waktu yang lalu merupakan pencitraan atau sekedar formalitas merupakan sebuah asumsi. "Asumsi itu ya boleh-boleh saja, tapi kan di pihak lain juga boleh berasumsi bahwa itu bagian dari kesungguhan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini," tuturnya.
Lihat Juga :