Kenang Antasari Azhar, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Sabtu, 08 November 2025 - 15:54 WIB
loading...
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun pada Sabtu pagi (8/11/2025). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun pada Sabtu pagi (8/11/2025). Lembaga antirasuah pun berduka atas kepergian pemimpin KPK periode 2007-2009 ini.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menuturkan almarhum adalah sosok yang tangguh dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Kini, ia bersama pimpinan KPK lain pun sedang menuju rumah duka untuk memberikan penghormatan terkahir kepada almarhum.
"Innalillahi wa innalillahi rojiun, indonesia kehilangan sosok tangguh yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi," kata Fitroh saat dihubungi, Sabtu (8/11/2025).
Baca juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Fitroh berdoa, amal ibadah almarhum semasa hidupnya diterima di sisi Allah. Serta bagi keluarga yang ditinggalkan agar senantiasa diberikan kekuatan atas kepergian Antasari. "Semoga amal ibadah almarhum diterima disisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran," ucapnya.
Antasari Azhar akan disalatkan di Masjid Asy-Syarif BSD, Banten setelah Salat Ashar. Kemudian, jenazah akan diberangkatkan menuju San Diego Hills untuk dimakamkan sore ini.
Semasa menjadi Ketua KPK, Antasari Azhar sangat ditakuti oleh para koruptor. Kasus besar yang menjadi sorotan diera kepemimpinan yakni, menetapkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka penyalahgunaan dana BI.
Baca juga: Jenazah Raja Keraton Solo PB XIII Dibawa Masuk ke Sasono Putro
Meski begitu, Antasari Azhar pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Namun Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun.
Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Antasari pun dituntut dengan hukuman mati namun dijatuhi vonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menuturkan almarhum adalah sosok yang tangguh dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Kini, ia bersama pimpinan KPK lain pun sedang menuju rumah duka untuk memberikan penghormatan terkahir kepada almarhum.
"Innalillahi wa innalillahi rojiun, indonesia kehilangan sosok tangguh yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi," kata Fitroh saat dihubungi, Sabtu (8/11/2025).
Baca juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Fitroh berdoa, amal ibadah almarhum semasa hidupnya diterima di sisi Allah. Serta bagi keluarga yang ditinggalkan agar senantiasa diberikan kekuatan atas kepergian Antasari. "Semoga amal ibadah almarhum diterima disisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran," ucapnya.
Antasari Azhar akan disalatkan di Masjid Asy-Syarif BSD, Banten setelah Salat Ashar. Kemudian, jenazah akan diberangkatkan menuju San Diego Hills untuk dimakamkan sore ini.
Semasa menjadi Ketua KPK, Antasari Azhar sangat ditakuti oleh para koruptor. Kasus besar yang menjadi sorotan diera kepemimpinan yakni, menetapkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka penyalahgunaan dana BI.
Baca juga: Jenazah Raja Keraton Solo PB XIII Dibawa Masuk ke Sasono Putro
Meski begitu, Antasari Azhar pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Namun Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun.
Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Antasari pun dituntut dengan hukuman mati namun dijatuhi vonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010.
(cip)
Lihat Juga :