Bongkar Pelanggaran Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Selamatkan Kerugian Negara
Kamis, 06 November 2025 - 22:26 WIB
loading...
A
A
A
Selama 2025, kata dia, tercatat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai PEB mencapai Rp2,08 triliun, yang kini tengah dalam tahap pendalaman.
Terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya DJP sedang melakukan pemeriksaan bukti permulaan guna memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pola serupa diduga telah terjadi sejak 2021 hingga 2024 dengan modus pelaporan komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME). DJP mencatat 257 Wajib Pajak yang melaporkan ekspor POME dengan total nilai PEB sebesar Rp45,9 triliun, yang saat ini masih dalam proses investigasi oleh Tim Penegakan Hukum DJP.
"Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan semangat Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi tata kelola sektor sawit nasional dari hulu hingga hilir," katanya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Satgas PKH berfokus pada sisi hulu, yakni penertiban perizinan, penguasaan lahan, dan keterpaduan data yang beririsan dengan kawasan hutan.
Sementara, DJP dan DJBC bersama Satgassus Polri menegakkan hukum di sisi hilir melalui pengawasan dan penindakan atas praktik ekspor yang berpotensi melanggar ketentuan atau merugikan penerimaan negara. Kolaborasi ini memastikan pengelolaan industri sawit berlangsung lebih transparan, berkeadilan, dan berkontribusi optimal bagi negara.
“Kita meyakini tentu ada indikasi-indikasi yang mungkin hampir mirip, dan apabila kita lakukan pendalaman, kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran- kebocoran dari penghindaran pajak,” ucapnya.
Sigit menambahkan, tim gabungan akan terus melakukan pengawasan, penegakan aturan, pendisiplinan, dan penegakan hukum untuk menghindari adanya potensi keboocoran yang mengakibatkan kerugian negara.
Selanjutnya, pemerintah akan terus menelusuri kemungkinan adanya ekspor serupa serta mendalami modifikasi modus yang digunakan untuk menghindari pungutan bea keluar dan ketentuan lartas.
Terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya DJP sedang melakukan pemeriksaan bukti permulaan guna memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pola serupa diduga telah terjadi sejak 2021 hingga 2024 dengan modus pelaporan komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME). DJP mencatat 257 Wajib Pajak yang melaporkan ekspor POME dengan total nilai PEB sebesar Rp45,9 triliun, yang saat ini masih dalam proses investigasi oleh Tim Penegakan Hukum DJP.
"Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan semangat Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi tata kelola sektor sawit nasional dari hulu hingga hilir," katanya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Satgas PKH berfokus pada sisi hulu, yakni penertiban perizinan, penguasaan lahan, dan keterpaduan data yang beririsan dengan kawasan hutan.
Sementara, DJP dan DJBC bersama Satgassus Polri menegakkan hukum di sisi hilir melalui pengawasan dan penindakan atas praktik ekspor yang berpotensi melanggar ketentuan atau merugikan penerimaan negara. Kolaborasi ini memastikan pengelolaan industri sawit berlangsung lebih transparan, berkeadilan, dan berkontribusi optimal bagi negara.
“Kita meyakini tentu ada indikasi-indikasi yang mungkin hampir mirip, dan apabila kita lakukan pendalaman, kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran- kebocoran dari penghindaran pajak,” ucapnya.
Sigit menambahkan, tim gabungan akan terus melakukan pengawasan, penegakan aturan, pendisiplinan, dan penegakan hukum untuk menghindari adanya potensi keboocoran yang mengakibatkan kerugian negara.
Selanjutnya, pemerintah akan terus menelusuri kemungkinan adanya ekspor serupa serta mendalami modifikasi modus yang digunakan untuk menghindari pungutan bea keluar dan ketentuan lartas.
Lihat Juga :