Bongkar Pelanggaran Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Selamatkan Kerugian Negara
Kamis, 06 November 2025 - 22:26 WIB
loading...
A
A
A
Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata peran Kemenkeu dan Satgassus Polri dalam mengoptimalkan penerimaan negara, menegakkan kepatuhan hukum, dan menjaga integritas tata kelola perdagangan internasional di Indonesia.
Seperti diketahui, potensi ekspor CPO di Indonesia tergolong tinggi. Berdasarkan data 2024, produksi minyak sawit Indonesia mencapai 52,76 juta ton, terdiri atas 48,16 juta ton CPO dan 4,59 juta ton Crude Palm Kernel Oil (CPKO).
Jumlah tersebut setara dengan 59,26% dari total produksi minyak sawit dunia yang menghasilkan penerimaan negara dari sektor bea keluar CPO dan produk turunannya mencapai Rp4,65 triliun, dengan nilai devisa sebesar Rp84,7 triliun.
Untuk menjaga potensi tersebut, Pemerintah menguatkan tata kelola dan regulasi ekspor CPO dan turunannya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025.
Termasuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2024 yang menetapkan 122 jenis produk turunan kelapa sawit beserta spesifikasi teknisnya, yang memiliki kompleksitas perbedaan teknis antarproduk, seperti kadar asam lemak dan tingkat pemurnian.
Hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan tarif bea keluar, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), atau pungutan ekspor.
“Saya berpesan kepada para pelaku usaha, bahwa Pemerintah tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kecurangan, termasuk segala bentuk kecurangan dalam kegiatan-kegiatan ekspor. Kami sepakat dengan yang disampikan oleh Dirjen Bea Cukai bahwa pemerintah ingin industri termasuk sawit dan turunannya bisa menjadi industri yang berkeadilan dan akuntabel,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Seperti diketahui, potensi ekspor CPO di Indonesia tergolong tinggi. Berdasarkan data 2024, produksi minyak sawit Indonesia mencapai 52,76 juta ton, terdiri atas 48,16 juta ton CPO dan 4,59 juta ton Crude Palm Kernel Oil (CPKO).
Jumlah tersebut setara dengan 59,26% dari total produksi minyak sawit dunia yang menghasilkan penerimaan negara dari sektor bea keluar CPO dan produk turunannya mencapai Rp4,65 triliun, dengan nilai devisa sebesar Rp84,7 triliun.
Untuk menjaga potensi tersebut, Pemerintah menguatkan tata kelola dan regulasi ekspor CPO dan turunannya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025.
Termasuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2024 yang menetapkan 122 jenis produk turunan kelapa sawit beserta spesifikasi teknisnya, yang memiliki kompleksitas perbedaan teknis antarproduk, seperti kadar asam lemak dan tingkat pemurnian.
Hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan tarif bea keluar, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), atau pungutan ekspor.
“Saya berpesan kepada para pelaku usaha, bahwa Pemerintah tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kecurangan, termasuk segala bentuk kecurangan dalam kegiatan-kegiatan ekspor. Kami sepakat dengan yang disampikan oleh Dirjen Bea Cukai bahwa pemerintah ingin industri termasuk sawit dan turunannya bisa menjadi industri yang berkeadilan dan akuntabel,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
(rca)
Lihat Juga :