Bongkar Pelanggaran Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Selamatkan Kerugian Negara

Kamis, 06 November 2025 - 22:26 WIB
loading...
Bongkar Pelanggaran...
Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) dalam 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil ( CPO ) dalam 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ekspor yang dilakukan perusahaan swasta tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula dari informasi yang diperoleh Tim Satgassus OPN Polri mengenai adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dalam kegiatan ekspor yang dilakukan PT MMS.

Pada 20–25 Oktober 2025, dilakukan penegahan, pemeriksaan fisik, serta pengambilan contoh barang terhadap 87 kontainer yang diberitahukan dalam tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik PT MMS sebagai fatty matter dengan total berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar. Komoditas tersebut merupakan kategori barang yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk dalam ketentuan lartas ekspor.

Baca juga: Kasus Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO, Kerugian Negara Rp2,8 Triliun



“Namun, hasil temuan bersama-sama Laboratorium Bea Cukai bersama dengan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan langsung Tim Satgassus Polri menunjukkan barang tersebut mengandung produk turunan CPO, sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” ungkapnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Saat ini, hasil penegahan masih dalam tahap penanganan perkara dan penelitian lebih lanjut, termasuk proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pengumpulan fakta, informasi, serta alat bukti lain untuk memastikan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain kasus 87 kontainer ini, DJBC juga melakukan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor dengan komoditas serupa atas 200 kontainer dengan berat 4.700 ton dengan nilai barang Rp63,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer dengan berat 1.044 ton senilai Rp14,1 miliar di Pelabuhan Belawan.

Sementara itu, DJP melakukan analisis atas indikasi penyamaran klasifikasi dokumen ekspor yang dilakukan melalui pelaporan komoditas fatty matter. DJP menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat selisih harga antara nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor dan harga barang sebenarnya.

Selama 2025, kata dia, tercatat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai PEB mencapai Rp2,08 triliun, yang kini tengah dalam tahap pendalaman.

Terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya DJP sedang melakukan pemeriksaan bukti permulaan guna memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pola serupa diduga telah terjadi sejak 2021 hingga 2024 dengan modus pelaporan komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME). DJP mencatat 257 Wajib Pajak yang melaporkan ekspor POME dengan total nilai PEB sebesar Rp45,9 triliun, yang saat ini masih dalam proses investigasi oleh Tim Penegakan Hukum DJP.

"Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan semangat Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi tata kelola sektor sawit nasional dari hulu hingga hilir," katanya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Satgas PKH berfokus pada sisi hulu, yakni penertiban perizinan, penguasaan lahan, dan keterpaduan data yang beririsan dengan kawasan hutan.

Sementara, DJP dan DJBC bersama Satgassus Polri menegakkan hukum di sisi hilir melalui pengawasan dan penindakan atas praktik ekspor yang berpotensi melanggar ketentuan atau merugikan penerimaan negara. Kolaborasi ini memastikan pengelolaan industri sawit berlangsung lebih transparan, berkeadilan, dan berkontribusi optimal bagi negara.

“Kita meyakini tentu ada indikasi-indikasi yang mungkin hampir mirip, dan apabila kita lakukan pendalaman, kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran- kebocoran dari penghindaran pajak,” ucapnya.

Sigit menambahkan, tim gabungan akan terus melakukan pengawasan, penegakan aturan, pendisiplinan, dan penegakan hukum untuk menghindari adanya potensi keboocoran yang mengakibatkan kerugian negara.

Selanjutnya, pemerintah akan terus menelusuri kemungkinan adanya ekspor serupa serta mendalami modifikasi modus yang digunakan untuk menghindari pungutan bea keluar dan ketentuan lartas.

Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata peran Kemenkeu dan Satgassus Polri dalam mengoptimalkan penerimaan negara, menegakkan kepatuhan hukum, dan menjaga integritas tata kelola perdagangan internasional di Indonesia.

Seperti diketahui, potensi ekspor CPO di Indonesia tergolong tinggi. Berdasarkan data 2024, produksi minyak sawit Indonesia mencapai 52,76 juta ton, terdiri atas 48,16 juta ton CPO dan 4,59 juta ton Crude Palm Kernel Oil (CPKO).

Jumlah tersebut setara dengan 59,26% dari total produksi minyak sawit dunia yang menghasilkan penerimaan negara dari sektor bea keluar CPO dan produk turunannya mencapai Rp4,65 triliun, dengan nilai devisa sebesar Rp84,7 triliun.

Untuk menjaga potensi tersebut, Pemerintah menguatkan tata kelola dan regulasi ekspor CPO dan turunannya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025.

Termasuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2024 yang menetapkan 122 jenis produk turunan kelapa sawit beserta spesifikasi teknisnya, yang memiliki kompleksitas perbedaan teknis antarproduk, seperti kadar asam lemak dan tingkat pemurnian.

Hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan tarif bea keluar, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), atau pungutan ekspor.

“Saya berpesan kepada para pelaku usaha, bahwa Pemerintah tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kecurangan, termasuk segala bentuk kecurangan dalam kegiatan-kegiatan ekspor. Kami sepakat dengan yang disampikan oleh Dirjen Bea Cukai bahwa pemerintah ingin industri termasuk sawit dan turunannya bisa menjadi industri yang berkeadilan dan akuntabel,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved