Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi, Cak Imin: Belajar dari Pengalaman agar Tak Terulang Lagi
Rabu, 05 November 2025 - 20:00 WIB
loading...
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Foto/Yudistiro Pranoto
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ) merespons soal kadernya sekaligus Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Ia meminta kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh kader PKB dan kepala daerah lainnya.
"Semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Terkait status Abdul Wahid sebagai kader PKB, Cak Imin mengatakan akan ada proses pembahasan di internal partai. Ia pun menuturkan, hingga saat ini belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid .
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Ditahan
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Setelah operasi senyap tersebut, KPK memeriksa 10 orang yang sembilan di antaranya diterbangkan ke Jakarta dari Riau dan satu orang lainnya menyerahkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, penetapan tersangka ini seusai ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. "KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tanak saat konferensi pers di kantornya, Rabu (5/11/2025).
Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4-23 November 2025. Tanak melanjutkan, tersangka AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara itu, tersangka DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Terkait status Abdul Wahid sebagai kader PKB, Cak Imin mengatakan akan ada proses pembahasan di internal partai. Ia pun menuturkan, hingga saat ini belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid .
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Ditahan
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Setelah operasi senyap tersebut, KPK memeriksa 10 orang yang sembilan di antaranya diterbangkan ke Jakarta dari Riau dan satu orang lainnya menyerahkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, penetapan tersangka ini seusai ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. "KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tanak saat konferensi pers di kantornya, Rabu (5/11/2025).
Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4-23 November 2025. Tanak melanjutkan, tersangka AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara itu, tersangka DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
(zik)
Lihat Juga :