Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi, PKB Belum Bahas Sanksi dan Bantuan Hukum
Rabu, 05 November 2025 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
"Makanya tadi, jangankan urusan (sanksi) itu, kita belum bicara masalah tadi bantuan hukum juga harus dibicarakan, dirapatkan di DPP," ujar Wakil Ketua DPR RI itu.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Setelah operasi senyap tersebut, KPK memeriksa 10 orang yang sembilan di antaranya diterbangkan ke Jakarta dari Riau dan satu orang lainnya menyerahkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, penetapan tersangka ini seusai ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. "KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tanak saat konferensi pers di kantornya pada Rabu (5/11/2025).
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Setelah operasi senyap tersebut, KPK memeriksa 10 orang yang sembilan di antaranya diterbangkan ke Jakarta dari Riau dan satu orang lainnya menyerahkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, penetapan tersangka ini seusai ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. "KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tanak saat konferensi pers di kantornya pada Rabu (5/11/2025).
Lihat Juga :