Ma'ruf Amin: Wakaf Menjadi Pilar Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Senin, 14 September 2020 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
"Lebih jauh lagi, bila dilakukan pengelolaan wakaf secara produktif wakaf juga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan umat. Pengelolaan wakaf yang baik dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat bawah serta mengurangi kemiskinan dan ketimpangan," tegasnya.
Ma'ruf mengatakan, wakaf merupakan shadaqah jariyah sebagai sebuah amal ibadah yang pahalanya tak akan pernah putus bahkan yang bersangkutan meninggal dunia.
"Salah satu amal jariyah itu menurut para Ulama yang diterangkan dalam kitab klasik adalah wakaf. Karena wakaf memang akan terus pahalanya tidak pernah putus karena dia tidak boleh habis. Salah salah satu Hadist ditegaskan bahwa tak ada seorang pun dari sahabat Nabi yang mampu kecuali dari mereka mewakafkan hartanya," ungkapnya.
Sehingga, Ma’ruf meminta BWI untuk mengembangan wakaf di Indonesia bersamaan dengan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2000 tentang pembangunan ekonomi dan keuangan syariah.
Pengembangan tersebut kata Ma’ruf, pertama dengan pengembangan dan perluasan industri produk halal. "Kedua pengembangan dan perluasan keuangan syariah. Yang ketiga pengembangan dan perluasan dana sosial syariah termasuk wakaf. Serta yang keempatnya pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah," jelas Ma’ruf.
Ma'ruf mengatakan, wakaf merupakan shadaqah jariyah sebagai sebuah amal ibadah yang pahalanya tak akan pernah putus bahkan yang bersangkutan meninggal dunia.
"Salah satu amal jariyah itu menurut para Ulama yang diterangkan dalam kitab klasik adalah wakaf. Karena wakaf memang akan terus pahalanya tidak pernah putus karena dia tidak boleh habis. Salah salah satu Hadist ditegaskan bahwa tak ada seorang pun dari sahabat Nabi yang mampu kecuali dari mereka mewakafkan hartanya," ungkapnya.
Sehingga, Ma’ruf meminta BWI untuk mengembangan wakaf di Indonesia bersamaan dengan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2000 tentang pembangunan ekonomi dan keuangan syariah.
Pengembangan tersebut kata Ma’ruf, pertama dengan pengembangan dan perluasan industri produk halal. "Kedua pengembangan dan perluasan keuangan syariah. Yang ketiga pengembangan dan perluasan dana sosial syariah termasuk wakaf. Serta yang keempatnya pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah," jelas Ma’ruf.
(maf)
Lihat Juga :