Eksepsi Tian Bahtiar, Ungkap Perlindungan Pers dan Kelemahan Dakwaan Jaksa
Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
Ditekankan bahwa publikasi berita negatif bukanlah tindak pidana, selama tidak memuat kebohongan.
"Penyampaian atau publikasi berita negatif bukanlah sebuah tindak pidana apalagi perbuatan obstruction of justice," tegasnya.
Kubu Tian menjelaskan, mekanisme hukum untuk pemberitaan yang bermasalah telah diatur dalam UU Pers, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Dari sisi formil, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa bersifat "obskur libel" atau kabur. Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing
Surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan secara spesifik waktu, tanggal, dan lokus (tempat) tindak pidana yang dituduhkan. "Penuntut umum dalam surat dakwaannya sengaja membuat rentang waktu yang tidak pasti," kata kuasa hukum, menambahkan bahwa hal ini membuat dakwaan menjadi kabur dan multitafsir.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa dalam dakwaan, keterlibatan Tian Bahtiar hanya sebatas pada aktivitas jurnalistik. Seperti membuat program Jak Forum dan menyebarkan berita. Sementara tuduhan rekayasa pembelaan dan pengiringan opini negatif justru dialamatkan kepada pihak lain. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini dan membatalkan dakwaan jaksa.
"Penyampaian atau publikasi berita negatif bukanlah sebuah tindak pidana apalagi perbuatan obstruction of justice," tegasnya.
Kubu Tian menjelaskan, mekanisme hukum untuk pemberitaan yang bermasalah telah diatur dalam UU Pers, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Dari sisi formil, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa bersifat "obskur libel" atau kabur. Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing
Surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan secara spesifik waktu, tanggal, dan lokus (tempat) tindak pidana yang dituduhkan. "Penuntut umum dalam surat dakwaannya sengaja membuat rentang waktu yang tidak pasti," kata kuasa hukum, menambahkan bahwa hal ini membuat dakwaan menjadi kabur dan multitafsir.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa dalam dakwaan, keterlibatan Tian Bahtiar hanya sebatas pada aktivitas jurnalistik. Seperti membuat program Jak Forum dan menyebarkan berita. Sementara tuduhan rekayasa pembelaan dan pengiringan opini negatif justru dialamatkan kepada pihak lain. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini dan membatalkan dakwaan jaksa.
(poe)
Lihat Juga :