Eksepsi Tian Bahtiar, Ungkap Perlindungan Pers dan Kelemahan Dakwaan Jaksa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:07 WIB
loading...
Eksepsi Tian Bahtiar,...
Terdakwa Tian Bahtiar membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2025) malam. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Terdakwa Tian Bahtiar membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2025) malam. Tim penasihat hukum mantan direktur pemberitaan Jak TV ini menggugat kewenangan absolut pengadilan dan menilai surat dakwaan penuntut umum cacat formil dan materiil.

Inti dari eksepsi menyoroti fakta bahwa peristiwa yang didakwakan sepenuhnya berkaitan dengan produk jurnalistik, seperti program berita dan siaran. Kuasa hukum berargumen bahwa segala konsekuensi hukum dari produk jurnalistik telah diatur secara khusus dalam UU Pers dan UU Penyiaran, bukan UU Tipikor. Baca juga: IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers

"Kalaupun dianggap dalam konten berita tersebut memuat pencemaran nama baik atau berita bohong, maka seharusnya UU ITE yang diterapkan, bukan UU Tipikor," kata penasihat hukum Tian, Didi Supriyanto, dalam pembacaan eksepsi kliennya.

Selain soal kewenangan, kuasa hukum juga mempertanyakan kualitas dakwaan jaksa. Mereka menilai, dakwaan yang menjerat Tian Bahtiar dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) tidak tepat.

"Apakah rumusan delik dalam dakwaan hanya merupakan suatu imajinasi atau asumsi yang sengaja dikedepankan sehingga membentuk suatu konstruksi hukum yang dapat menyudutkan terdakwa?" tanya kuasa hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rekomendasi
Bagaimana AS Kehilangan...
Bagaimana AS Kehilangan Helikopter Apache Pertama dalam Perang dengan Iran?
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Berita Terkini
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved