Eksepsi Tian Bahtiar, Ungkap Perlindungan Pers dan Kelemahan Dakwaan Jaksa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:07 WIB
loading...
Eksepsi Tian Bahtiar,...
Terdakwa Tian Bahtiar membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2025) malam. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Terdakwa Tian Bahtiar membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2025) malam. Tim penasihat hukum mantan direktur pemberitaan Jak TV ini menggugat kewenangan absolut pengadilan dan menilai surat dakwaan penuntut umum cacat formil dan materiil.

Inti dari eksepsi menyoroti fakta bahwa peristiwa yang didakwakan sepenuhnya berkaitan dengan produk jurnalistik, seperti program berita dan siaran. Kuasa hukum berargumen bahwa segala konsekuensi hukum dari produk jurnalistik telah diatur secara khusus dalam UU Pers dan UU Penyiaran, bukan UU Tipikor. Baca juga: IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers

"Kalaupun dianggap dalam konten berita tersebut memuat pencemaran nama baik atau berita bohong, maka seharusnya UU ITE yang diterapkan, bukan UU Tipikor," kata penasihat hukum Tian, Didi Supriyanto, dalam pembacaan eksepsi kliennya.

Selain soal kewenangan, kuasa hukum juga mempertanyakan kualitas dakwaan jaksa. Mereka menilai, dakwaan yang menjerat Tian Bahtiar dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) tidak tepat.

"Apakah rumusan delik dalam dakwaan hanya merupakan suatu imajinasi atau asumsi yang sengaja dikedepankan sehingga membentuk suatu konstruksi hukum yang dapat menyudutkan terdakwa?" tanya kuasa hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Rekomendasi
Korsel Terjunkan Robot...
Korsel Terjunkan Robot PiBot untuk Kemudikan Kapal Perang
Jambore Relawan NU Peduli...
Jambore Relawan NU Peduli se-Jateng, Gus Rozin Dorong Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
1 Orang Tewas dan 1...
1 Orang Tewas dan 1 Kritis Akibat Bentrokan di Jalan Tambak Menteng
Berita Terkini
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Diduga Langgar Etik,...
Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi
Ketua Harian DPP Partai...
Ketua Harian DPP Partai Ummat: Harlah PKB Momentum Rekonsiliasi Politik Nasional
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
Menlu Sugiono Bertemu...
Menlu Sugiono Bertemu Menteri Palestina, Tegaskan Dukungan Kemerdekaan dan Rekonstruksi Gaza
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved