Eksepsi Tian Bahtiar, Ungkap Perlindungan Pers dan Kelemahan Dakwaan Jaksa
Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:07 WIB
loading...
Terdakwa Tian Bahtiar membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2025) malam. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Tian Bahtiar membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2025) malam. Tim penasihat hukum mantan direktur pemberitaan Jak TV ini menggugat kewenangan absolut pengadilan dan menilai surat dakwaan penuntut umum cacat formil dan materiil.
Inti dari eksepsi menyoroti fakta bahwa peristiwa yang didakwakan sepenuhnya berkaitan dengan produk jurnalistik, seperti program berita dan siaran. Kuasa hukum berargumen bahwa segala konsekuensi hukum dari produk jurnalistik telah diatur secara khusus dalam UU Pers dan UU Penyiaran, bukan UU Tipikor. Baca juga: IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers
"Kalaupun dianggap dalam konten berita tersebut memuat pencemaran nama baik atau berita bohong, maka seharusnya UU ITE yang diterapkan, bukan UU Tipikor," kata penasihat hukum Tian, Didi Supriyanto, dalam pembacaan eksepsi kliennya.
Selain soal kewenangan, kuasa hukum juga mempertanyakan kualitas dakwaan jaksa. Mereka menilai, dakwaan yang menjerat Tian Bahtiar dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) tidak tepat.
"Apakah rumusan delik dalam dakwaan hanya merupakan suatu imajinasi atau asumsi yang sengaja dikedepankan sehingga membentuk suatu konstruksi hukum yang dapat menyudutkan terdakwa?" tanya kuasa hukum.
Ditekankan bahwa publikasi berita negatif bukanlah tindak pidana, selama tidak memuat kebohongan.
"Penyampaian atau publikasi berita negatif bukanlah sebuah tindak pidana apalagi perbuatan obstruction of justice," tegasnya.
Kubu Tian menjelaskan, mekanisme hukum untuk pemberitaan yang bermasalah telah diatur dalam UU Pers, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Dari sisi formil, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa bersifat "obskur libel" atau kabur. Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing
Surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan secara spesifik waktu, tanggal, dan lokus (tempat) tindak pidana yang dituduhkan. "Penuntut umum dalam surat dakwaannya sengaja membuat rentang waktu yang tidak pasti," kata kuasa hukum, menambahkan bahwa hal ini membuat dakwaan menjadi kabur dan multitafsir.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa dalam dakwaan, keterlibatan Tian Bahtiar hanya sebatas pada aktivitas jurnalistik. Seperti membuat program Jak Forum dan menyebarkan berita. Sementara tuduhan rekayasa pembelaan dan pengiringan opini negatif justru dialamatkan kepada pihak lain. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini dan membatalkan dakwaan jaksa.
Inti dari eksepsi menyoroti fakta bahwa peristiwa yang didakwakan sepenuhnya berkaitan dengan produk jurnalistik, seperti program berita dan siaran. Kuasa hukum berargumen bahwa segala konsekuensi hukum dari produk jurnalistik telah diatur secara khusus dalam UU Pers dan UU Penyiaran, bukan UU Tipikor. Baca juga: IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers
"Kalaupun dianggap dalam konten berita tersebut memuat pencemaran nama baik atau berita bohong, maka seharusnya UU ITE yang diterapkan, bukan UU Tipikor," kata penasihat hukum Tian, Didi Supriyanto, dalam pembacaan eksepsi kliennya.
Selain soal kewenangan, kuasa hukum juga mempertanyakan kualitas dakwaan jaksa. Mereka menilai, dakwaan yang menjerat Tian Bahtiar dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) tidak tepat.
"Apakah rumusan delik dalam dakwaan hanya merupakan suatu imajinasi atau asumsi yang sengaja dikedepankan sehingga membentuk suatu konstruksi hukum yang dapat menyudutkan terdakwa?" tanya kuasa hukum.
Ditekankan bahwa publikasi berita negatif bukanlah tindak pidana, selama tidak memuat kebohongan.
"Penyampaian atau publikasi berita negatif bukanlah sebuah tindak pidana apalagi perbuatan obstruction of justice," tegasnya.
Kubu Tian menjelaskan, mekanisme hukum untuk pemberitaan yang bermasalah telah diatur dalam UU Pers, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Dari sisi formil, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa bersifat "obskur libel" atau kabur. Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing
Surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan secara spesifik waktu, tanggal, dan lokus (tempat) tindak pidana yang dituduhkan. "Penuntut umum dalam surat dakwaannya sengaja membuat rentang waktu yang tidak pasti," kata kuasa hukum, menambahkan bahwa hal ini membuat dakwaan menjadi kabur dan multitafsir.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa dalam dakwaan, keterlibatan Tian Bahtiar hanya sebatas pada aktivitas jurnalistik. Seperti membuat program Jak Forum dan menyebarkan berita. Sementara tuduhan rekayasa pembelaan dan pengiringan opini negatif justru dialamatkan kepada pihak lain. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini dan membatalkan dakwaan jaksa.
(poe)
Lihat Juga :