Thrifting Ilegal Ancam UMKM Lokal, Pakar Desak Penegakan Hukum terhadap Mafia
Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) mengungkapkan, pakaian bekas impor ilegal telah menggerus konsumsi produk lokal hingga 432 ribu ton pada 2022 atau setara dengan 22,73% pangsa pasar industri tekstil lokal.
Ironisnya, di beberapa daerah justru memberikan tempat bagi praktik thrifting ilegal. Adanya fenomena pasar thrifting yang didukung pemerintah daerah merupakan kebijakan kontraproduktif yang justru meminggirkan pelaku bisnis UMKM.
Dia juga menyoroti peran influencer yang mengampanyekan thrifting dengan tagline "Serunya Berburu Barang Thrifting" tanpa mempertimbangkan dampak sistemiknya terhadap perekonomian lokal.
Di balik klaim ramah lingkungan, Dewi mengingatkan praktik thrifting ilegal justru dapat menimbulkan masalah lingkungan baru. “Pakaian bekas yang dijual di thrift shop merupakan barang impor yang sebelumnya adalah sampah di negara asalnya. Tumbuhnya tren thrifting menggenjot permintaan pasokan, yang berarti semakin banyak sampah tekstil yang diimpor ke Indonesia," ungkapnya.
Dia menekankan pentingnya membedakan antara thrifting ilegal dan pasar preloved lokal. "Thrifting ilegal merujuk pada barang bekas impor dalam jumlah besar dengan asal-usul tidak jelas, sementara preloved adalah barang pribadi yang dijual langsung pemiliknya dengan kondisi lebih terjamin," ujarnya.
Ironisnya, di beberapa daerah justru memberikan tempat bagi praktik thrifting ilegal. Adanya fenomena pasar thrifting yang didukung pemerintah daerah merupakan kebijakan kontraproduktif yang justru meminggirkan pelaku bisnis UMKM.
Dia juga menyoroti peran influencer yang mengampanyekan thrifting dengan tagline "Serunya Berburu Barang Thrifting" tanpa mempertimbangkan dampak sistemiknya terhadap perekonomian lokal.
Di balik klaim ramah lingkungan, Dewi mengingatkan praktik thrifting ilegal justru dapat menimbulkan masalah lingkungan baru. “Pakaian bekas yang dijual di thrift shop merupakan barang impor yang sebelumnya adalah sampah di negara asalnya. Tumbuhnya tren thrifting menggenjot permintaan pasokan, yang berarti semakin banyak sampah tekstil yang diimpor ke Indonesia," ungkapnya.
Dia menekankan pentingnya membedakan antara thrifting ilegal dan pasar preloved lokal. "Thrifting ilegal merujuk pada barang bekas impor dalam jumlah besar dengan asal-usul tidak jelas, sementara preloved adalah barang pribadi yang dijual langsung pemiliknya dengan kondisi lebih terjamin," ujarnya.
Lihat Juga :