Hakim Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara, Istri Menangis Histeris
Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
3. Ali Muhtarom (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain tiga susunan majelis hakim, jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat). Keduanya juga merupakan penerima suap dalam perkara ini.
4. Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
5. Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain tiga susunan majelis hakim, jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat). Keduanya juga merupakan penerima suap dalam perkara ini.
4. Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
5. Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(jon)
Lihat Juga :