2 Kelompok Ini Direkomendasikan Tidak Melakukan Umrah Mandiri
Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:44 WIB
loading...
A
A
A
Aturan umrah mandiri tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
Ketentuan ini mengubah aturan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
Ketentuan ini mengubah aturan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.
(zik)
Lihat Juga :