2 Kelompok Ini Direkomendasikan Tidak Melakukan Umrah Mandiri
Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:44 WIB
loading...
Umrah mandiri dilegalkan pemerintah. Pilihan jemaah pun menjadi lebih variatif. Namun, ada dua kelompok jemaah yang direkomendasikan tidak memilih jalur umrah mandiri. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Umrah mandiri dilegalkan pemerintah. Pilihan jemaah pun menjadi lebih variatif, tidak hanya melalui penyelenggara umrah. Namun, ada dua kelompok jemaah yang direkomendasikan tidak memilih jalur umrah mandiri.
Menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj, dengan adanya umrah mandiri yang dilegalkan, di kalangan masyarakat tentu aturan ini ada keuntungan tersendiri, karena secara biaya lebih efisien dan secara waktu lebih fleksibel.
Namun, kata Mustolih, pihaknya tidak merekomendasikan umrah secara mandiri bagi dua kelompok. Kelompok pertama adalah mereka yang baru umrah.
Baca Juga: Legalisasi Umrah Mandiri Pengaruhi Ekosistem Pelayanan Jemaah
"Karena kalau baru pertama kali umrah menggunakan backpacker, pasti akan menemui hambatan-hambatan yang cukup berarti ya, dengan suasananya asing, kemudian perjalanannya juga belum paham petanya, dan seterusnya, meskipun ada bantuan teknologi. Sebaiknya kalau yang pertama ini menggunakan travel," ujar Mustolih kepada SindoNews, Rabu (29/10/2025).
![2 Kelompok Ini Direkomendasikan Tidak Melakukan Umrah Mandiri]()
Mustolih Siradj. Foto/Istimewa
Kelompok kedua, katanya, jemaah lansia dan yang menderita sakit. "Ini saya kira harus hati-hati bagi mereka yang sakit dan lansia, karena bisa mengalami insiden."
Mustolih juga mengingatkan risiko bagi mereka yang memilih umrah mandiri. Bagi mereka yang memilih menggunakan umrah mandiri, risiko perjalanan dari sejak take off dari Tanah Air sampai dengan pemulangan, dan saat dia ada di Saudi, tentu tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mereka yang menggunakan travel.
"Semua risiko ditanggung sendiri, risiko penipuan, risiko tersesat, risiko sakit, kemudian yang paling ekstrem, naudzubillah, sampai meninggal," ujarnya.
Hal itu, kata dia, berbeda dengan umrah menggunakan travel yang semuanya menjadi tanggung jawab travel. "Secara manasik ibadah juga lebih tenang, ada yang memandu, terjadwal. Kalau ada insiden tersesat atau korban tindak pidana, akan ditangani travel," katanya.
Aturan umrah mandiri tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
Ketentuan ini mengubah aturan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.
Menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj, dengan adanya umrah mandiri yang dilegalkan, di kalangan masyarakat tentu aturan ini ada keuntungan tersendiri, karena secara biaya lebih efisien dan secara waktu lebih fleksibel.
Namun, kata Mustolih, pihaknya tidak merekomendasikan umrah secara mandiri bagi dua kelompok. Kelompok pertama adalah mereka yang baru umrah.
Baca Juga: Legalisasi Umrah Mandiri Pengaruhi Ekosistem Pelayanan Jemaah
"Karena kalau baru pertama kali umrah menggunakan backpacker, pasti akan menemui hambatan-hambatan yang cukup berarti ya, dengan suasananya asing, kemudian perjalanannya juga belum paham petanya, dan seterusnya, meskipun ada bantuan teknologi. Sebaiknya kalau yang pertama ini menggunakan travel," ujar Mustolih kepada SindoNews, Rabu (29/10/2025).

Mustolih Siradj. Foto/Istimewa
Kelompok kedua, katanya, jemaah lansia dan yang menderita sakit. "Ini saya kira harus hati-hati bagi mereka yang sakit dan lansia, karena bisa mengalami insiden."
Mustolih juga mengingatkan risiko bagi mereka yang memilih umrah mandiri. Bagi mereka yang memilih menggunakan umrah mandiri, risiko perjalanan dari sejak take off dari Tanah Air sampai dengan pemulangan, dan saat dia ada di Saudi, tentu tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mereka yang menggunakan travel.
"Semua risiko ditanggung sendiri, risiko penipuan, risiko tersesat, risiko sakit, kemudian yang paling ekstrem, naudzubillah, sampai meninggal," ujarnya.
Hal itu, kata dia, berbeda dengan umrah menggunakan travel yang semuanya menjadi tanggung jawab travel. "Secara manasik ibadah juga lebih tenang, ada yang memandu, terjadwal. Kalau ada insiden tersesat atau korban tindak pidana, akan ditangani travel," katanya.
Aturan umrah mandiri tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
Ketentuan ini mengubah aturan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.
(zik)
Lihat Juga :