2 Kelompok Ini Direkomendasikan Tidak Melakukan Umrah Mandiri

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:44 WIB
loading...
2 Kelompok Ini Direkomendasikan...
Umrah mandiri dilegalkan pemerintah. Pilihan jemaah pun menjadi lebih variatif. Namun, ada dua kelompok jemaah yang direkomendasikan tidak memilih jalur umrah mandiri. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Umrah mandiri dilegalkan pemerintah. Pilihan jemaah pun menjadi lebih variatif, tidak hanya melalui penyelenggara umrah. Namun, ada dua kelompok jemaah yang direkomendasikan tidak memilih jalur umrah mandiri.

Menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj, dengan adanya umrah mandiri yang dilegalkan, di kalangan masyarakat tentu aturan ini ada keuntungan tersendiri, karena secara biaya lebih efisien dan secara waktu lebih fleksibel.

Namun, kata Mustolih, pihaknya tidak merekomendasikan umrah secara mandiri bagi dua kelompok. Kelompok pertama adalah mereka yang baru umrah.

Baca Juga: Legalisasi Umrah Mandiri Pengaruhi Ekosistem Pelayanan Jemaah

"Karena kalau baru pertama kali umrah menggunakan backpacker, pasti akan menemui hambatan-hambatan yang cukup berarti ya, dengan suasananya asing, kemudian perjalanannya juga belum paham petanya, dan seterusnya, meskipun ada bantuan teknologi. Sebaiknya kalau yang pertama ini menggunakan travel," ujar Mustolih kepada SindoNews, Rabu (29/10/2025).
2 Kelompok Ini Direkomendasikan Tidak Melakukan Umrah Mandiri

Mustolih Siradj. Foto/Istimewa

Kelompok kedua, katanya, jemaah lansia dan yang menderita sakit. "Ini saya kira harus hati-hati bagi mereka yang sakit dan lansia, karena bisa mengalami insiden."

Mustolih juga mengingatkan risiko bagi mereka yang memilih umrah mandiri. Bagi mereka yang memilih menggunakan umrah mandiri, risiko perjalanan dari sejak take off dari Tanah Air sampai dengan pemulangan, dan saat dia ada di Saudi, tentu tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mereka yang menggunakan travel.

"Semua risiko ditanggung sendiri, risiko penipuan, risiko tersesat, risiko sakit, kemudian yang paling ekstrem, naudzubillah, sampai meninggal," ujarnya.



Hal itu, kata dia, berbeda dengan umrah menggunakan travel yang semuanya menjadi tanggung jawab travel. "Secara manasik ibadah juga lebih tenang, ada yang memandu, terjadwal. Kalau ada insiden tersesat atau korban tindak pidana, akan ditangani travel," katanya.

Aturan umrah mandiri tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Ketentuan ini mengubah aturan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Fasilitasi 8 Tahanan...
KPK Fasilitasi 8 Tahanan Beribadah di Peringatan Kenaikan Yesus Kristus
Kepedulian Kapolri terhadap...
Kepedulian Kapolri terhadap Warga Kurang Mampu melalui Umrah Gratis dan Bedah Rumah
PSI Gelar Perayaan Paskah,...
PSI Gelar Perayaan Paskah, Grace Natalie: Semoga Tak Perlu Izin Keramaian untuk Beribadah
Sesi Terakhir Ibadah...
Sesi Terakhir Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral Digelar Penuh Kekhusyukan
Bus Jemaah Umrah Indonesia...
Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar Dekat Madinah, Kemenhaj: Seluruh Jemaah Selamat
28.170 Jemaah Umrah...
28.170 Jemaah Umrah Sudah Dipulangkan ke Indonesia Pascakonflik Timur Tengah
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Rekomendasi
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Miss Indonesia Audrey...
Miss Indonesia Audrey Bianca Ungkap Perjuangan Perdana Jalankan Proyek BWAP di Luar Jawa
Berita Terkini
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved