Umrah Mandiri Legal, Pemerintah Harus Pastikan Mitigasi Risiko bagi Jemaah
Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:16 WIB
loading...
Pemerintah tak boleh mengabaikan perlindungan jemaah yang melakukan umrah mandiri. Pemerintah tetap harus pastikan mekanisme pengawasan hingga mitigasi risiko bagi jemaah. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengingatkan, pemerintah tak boleh mengabaikan perlindungan jemaah yang melakukan umrah mandiri . Pemerintah tetap harus pastikan mekanisme pengawasan hingga mitigasi risiko bagi jemaah.
Umrah mandiri melalui platform Nusuk Umrah, kata Dini, memang menjadi perubahan besar dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah. Namun, ia menekankan, akses digital tidak boleh menghilangkan aspek tanggung jawab.
"Pemerintah tetap harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik bagi jemaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara," kata Dini dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Dini berkata, setiap kebijakan yang menyangkut urusan ibadah harus menempatkan keamanan, keselamatan, dan perlindungan jemaah sebagai prioritas utama.
Baca Juga: Umrah Mandiri Dilegalkan, DPR Dorong Terbitkan Aturan Pengawasan
Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi turunan yang menjamin adanya keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan ekosistem penyelenggara umrah nasional.
"Jika skema umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi turunan yang jelas, maka manfaat ekonominya bisa lari ke luar negeri. Sedangkan industri perjalanan umrah nasional kehilangan daya saing," tutur Dini.
Di sisi lain, Dini memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah lainnya.
Ia pun menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh asosiasi, yakni menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Dini, langkah itu merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.
"Namun dari sisi DPR, kami menilai bahwa UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) masih bisa dioptimalkan melalui peraturan pelaksana yang lebih rinci, bukan harus langsung direvisi," pungkasnya.
Aturan umrah mandiri tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
Ketentuan ini, mengubah aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.
Umrah mandiri melalui platform Nusuk Umrah, kata Dini, memang menjadi perubahan besar dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah. Namun, ia menekankan, akses digital tidak boleh menghilangkan aspek tanggung jawab.
"Pemerintah tetap harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik bagi jemaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara," kata Dini dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Dini berkata, setiap kebijakan yang menyangkut urusan ibadah harus menempatkan keamanan, keselamatan, dan perlindungan jemaah sebagai prioritas utama.
Baca Juga: Umrah Mandiri Dilegalkan, DPR Dorong Terbitkan Aturan Pengawasan
Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi turunan yang menjamin adanya keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan ekosistem penyelenggara umrah nasional.
"Jika skema umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi turunan yang jelas, maka manfaat ekonominya bisa lari ke luar negeri. Sedangkan industri perjalanan umrah nasional kehilangan daya saing," tutur Dini.
Di sisi lain, Dini memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah lainnya.
Ia pun menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh asosiasi, yakni menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Dini, langkah itu merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.
"Namun dari sisi DPR, kami menilai bahwa UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) masih bisa dioptimalkan melalui peraturan pelaksana yang lebih rinci, bukan harus langsung direvisi," pungkasnya.
Aturan umrah mandiri tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
Ketentuan ini, mengubah aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.
(zik)
Lihat Juga :