Umrah Mandiri Legal, Pemerintah Harus Pastikan Mitigasi Risiko bagi Jemaah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:16 WIB
loading...
Umrah Mandiri Legal,...
Pemerintah tak boleh mengabaikan perlindungan jemaah yang melakukan umrah mandiri. Pemerintah tetap harus pastikan mekanisme pengawasan hingga mitigasi risiko bagi jemaah. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengingatkan, pemerintah tak boleh mengabaikan perlindungan jemaah yang melakukan umrah mandiri . Pemerintah tetap harus pastikan mekanisme pengawasan hingga mitigasi risiko bagi jemaah.

Umrah mandiri melalui platform Nusuk Umrah, kata Dini, memang menjadi perubahan besar dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah. Namun, ia menekankan, akses digital tidak boleh menghilangkan aspek tanggung jawab.

"Pemerintah tetap harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik bagi jemaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara," kata Dini dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Dini berkata, setiap kebijakan yang menyangkut urusan ibadah harus menempatkan keamanan, keselamatan, dan perlindungan jemaah sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Umrah Mandiri Dilegalkan, DPR Dorong Terbitkan Aturan Pengawasan

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi turunan yang menjamin adanya keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan ekosistem penyelenggara umrah nasional.

"Jika skema umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi turunan yang jelas, maka manfaat ekonominya bisa lari ke luar negeri. Sedangkan industri perjalanan umrah nasional kehilangan daya saing," tutur Dini.

Di sisi lain, Dini memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah lainnya.



Ia pun menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh asosiasi, yakni menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Dini, langkah itu merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.

"Namun dari sisi DPR, kami menilai bahwa UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) masih bisa dioptimalkan melalui peraturan pelaksana yang lebih rinci, bukan harus langsung direvisi," pungkasnya.

Aturan umrah mandiri tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Ketentuan ini, mengubah aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Rekomendasi
18 Gol, 6 Piala Dunia:...
18 Gol, 6 Piala Dunia: Messi Bikin Klose Angkat Topi
Widyawati Pantau Tio...
Widyawati Pantau Tio Pakusadewo dari Grup WA, Bersyukur Kondisinya Kini Membaik
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
Pemerintah Harus Mempercepat...
Pemerintah Harus Mempercepat dan Perluas Target Vaksinasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved