Pengembalian Rp13,25 Triliun Dinilai Membuka Mata tentang Sitaan Kejahatan
Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, aparat penegak hukum di semua daerah dan jangka waktu yang lama, telah melakukan berbagai penyitaan barang-barang yang melanggar ketentuan hukum. “Mobil disita, impor barang yang tidak sesuai ketentuan, Termasuk narkoba disita. Itu pada ke mana?” ungkap dia.
Menurut Jimly, pengembalian kerugian negara dari korupsi CPO sebesar Rp13,25 triliun menjadi momentum untuk melakukan reformasi pemerintahan dalam melakukan modernisasi pelayanan. Kualitas administrasi di semua sektor harus diperbaiki.
“Harus ada perbaikan besar-besaran dalam administrasi pemerintahan,” jelas Jimly.
Dia melanjutkan, pada masa sekarang tidak perlu data statistik, sudah bisa langsung riil data. Caranya dengan mengintegrasikan sistem informasi, sehingga semua barang sitaan baik di kejaksaan, kepolisian, imigrasi akan bisa diketahui semuanya.
“Semua bisa diketahui termasuk narkoba. Apa betul dibakar apa dijual lagi? Lalu siapa yang menjual? untuk siapa?” kata mantan ketua umum ICMI ini.
Menurut Jimly, pengembalian kerugian negara dari korupsi CPO sebesar Rp13,25 triliun menjadi momentum untuk melakukan reformasi pemerintahan dalam melakukan modernisasi pelayanan. Kualitas administrasi di semua sektor harus diperbaiki.
“Harus ada perbaikan besar-besaran dalam administrasi pemerintahan,” jelas Jimly.
Dia melanjutkan, pada masa sekarang tidak perlu data statistik, sudah bisa langsung riil data. Caranya dengan mengintegrasikan sistem informasi, sehingga semua barang sitaan baik di kejaksaan, kepolisian, imigrasi akan bisa diketahui semuanya.
“Semua bisa diketahui termasuk narkoba. Apa betul dibakar apa dijual lagi? Lalu siapa yang menjual? untuk siapa?” kata mantan ketua umum ICMI ini.
Lihat Juga :