Transformasi Penyelidikan di Polda Metro Jaya Dalam Penyelamatan Keuangan Negara
Senin, 27 Oktober 2025 - 20:04 WIB
loading...
A
A
A
Pendekatan Restorative Justice tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan menjadi sarana untuk menyeimbangkan antara keadilan bagi korban (dalam hal ini negara), pelaku, dan masyarakat serta untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Agar Transformasi ini dapat memperkuat fungsi penyelidikan dan penyidikan sebagai instrumen strategis dalam penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Polri, maka sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penerapan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana korupsi perlu dibentuk Undang-Undang yang mengatur tentang Restorative Justice.
Hal itu sebagai komitmen dari negara dalam memberantas korupsi dalam rangka memulihkan keuangan negara yang akhirnya akan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi dan juga untuk mewujudkan tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Agar Transformasi ini dapat memperkuat fungsi penyelidikan dan penyidikan sebagai instrumen strategis dalam penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Polri, maka sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penerapan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana korupsi perlu dibentuk Undang-Undang yang mengatur tentang Restorative Justice.
Hal itu sebagai komitmen dari negara dalam memberantas korupsi dalam rangka memulihkan keuangan negara yang akhirnya akan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi dan juga untuk mewujudkan tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
(cip)
Lihat Juga :