Transformasi Penyelidikan di Polda Metro Jaya Dalam Penyelamatan Keuangan Negara
Senin, 27 Oktober 2025 - 20:04 WIB
loading...
A
A
A
Diperoleh data kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara lima tahun terakhir yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri dan Polda seluruh Indonesia diketahui bahwa pada 2020 kerugian keuangan negara Rp2.164.481.613.683 sedangkan yang bisa diselamatkan hanya sebesar Rp356.773.150.085 (16, 5%)
Tahun 2021 kerugian negara Rp2.146.599.209.043 sedangkan pengembalian kerugian Rp439.538.998.163 (20,5%), tahun 2022 kerugian negara Rp5.344.638.602.949 sedangkan pengembalian kerugian Rp1.197.319.539.814 (22,4%)
Tahun 2023 kerugian negara Rp3.120.417.392.774 sedangkan pengembalian kerugian Rp733.704.094.328 (23,5%). Tahun 2024 kerugian negara Rp4.759.304.302.611 sedangkan pengembalian kerugian Rp 909.285.853.183 (19,1%).
Dengan melihat data tersebut, terlihat jelas bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak mampu mengurangi tindak pidana korupsi, selain itu juga pemulihan keuangan negara tidak dapat di wujudkan dengan maksimal. Paradigma penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi cenderung berfokus pada pendekatan represif dan pemidanaan terhadap pelaku. Penegakan hukum dilakukan dengan orientasi utama pada penghukuman, sementara aspek pemulihan kerugian keuangan negara sering kali belum menjadi prioritas utama.
Adapun transformasi penyelidikan dan penyidikan yang dimaksud adalah kegiatan penyelidikan dan penyidikan dari yang semula berfokus pada pemidanaan (punitive justice) menjadi kegiatan penyelidikan dan penyidikan berorientasi pada keadilan restoratif (Restorative Justice), tentunya dengan diiringi pemberian sanksi denda bagi pelaku korupsi. Transformasi ini juga sejalan dengan arahan Kapolri yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan keuangan negara.
Tahun 2021 kerugian negara Rp2.146.599.209.043 sedangkan pengembalian kerugian Rp439.538.998.163 (20,5%), tahun 2022 kerugian negara Rp5.344.638.602.949 sedangkan pengembalian kerugian Rp1.197.319.539.814 (22,4%)
Tahun 2023 kerugian negara Rp3.120.417.392.774 sedangkan pengembalian kerugian Rp733.704.094.328 (23,5%). Tahun 2024 kerugian negara Rp4.759.304.302.611 sedangkan pengembalian kerugian Rp 909.285.853.183 (19,1%).
Dengan melihat data tersebut, terlihat jelas bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak mampu mengurangi tindak pidana korupsi, selain itu juga pemulihan keuangan negara tidak dapat di wujudkan dengan maksimal. Paradigma penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi cenderung berfokus pada pendekatan represif dan pemidanaan terhadap pelaku. Penegakan hukum dilakukan dengan orientasi utama pada penghukuman, sementara aspek pemulihan kerugian keuangan negara sering kali belum menjadi prioritas utama.
Adapun transformasi penyelidikan dan penyidikan yang dimaksud adalah kegiatan penyelidikan dan penyidikan dari yang semula berfokus pada pemidanaan (punitive justice) menjadi kegiatan penyelidikan dan penyidikan berorientasi pada keadilan restoratif (Restorative Justice), tentunya dengan diiringi pemberian sanksi denda bagi pelaku korupsi. Transformasi ini juga sejalan dengan arahan Kapolri yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan keuangan negara.
Lihat Juga :