Syekh Ali Jaber Ditusuk, PKS: Indonesia Darurat Perlindungan Tokoh Agama

Senin, 14 September 2020 - 11:11 WIB
loading...
Syekh Ali Jaber Ditusuk,...
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Penusukan penceramah Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Lampung dikecam Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf.

Bukhori menilai kekerasan terhadap tokoh agama merupakan serangan terhadap konstitusi sekaligus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Pasal 28E Ayat 1 dan 29 Ayat 2 UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya. Sementara, kedudukan negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut” kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (14/9/2020).

Selanjutnya, Pasal 28G UUD 1945 turut mengatur jaminan hak bagi setiap orang untuk memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapa pun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama, sambungnya.

Menurut data Bareskrim Polri pada 2018, terdapat 21 peristiwa kekerasan dengan korban tokoh agama. Kasus tersebut di antaranya terjadi di Aceh, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Sumatera Selatan dan Jawa Timur. Sementara di Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 13 kasus.(Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, PKS Desak RUU Perlindungan Ulama Dirampungkan )

Tindakan kekerasan tersebut tidak hanya menimbulkan luka cedera yang parah, tetapi sampai berakibat pada kematian sebagaimana menimpa Ustaz Prawoto, pengurus ormas Islam Persis di Bandung yang dianiaya hingga tewas.

Menurut Bukhori, insiden kekerasan tersebut menggambarkan para tokoh agama merupakan kelompok sosial yang sangat rentan dan senantiasa terancam dalam setiap melakukan fungsinya yang sensitif di masyarakat. Sebab itu, kata dia, dibutuhkan rencana aksi yang sistematis untuk melindungi mereka.

Eksistensi mereka sangat strategis dalam rangka memberikan pemahaman tentang kerukunan umat beragama terhadap masyarakat Indonesia yang heterogen. “Kondisi ini menandakan semakin daruratnya perlindungan terhadap tokoh agama. Padahal, para tokoh agama ini berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan perannya dalam menyampaikan ajaran agama terhadap umatnya,” tutur anggota Komisi VIII DPR ini.(Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, MUI Minta Aparat Jamin Keamanan Para Dai )

Kendati demikian, kondisi peraturan dan perundang-undangan yang ada saat ini dinilai belum memadai untuk memberikan perlindungan kepada para tokoh agama sehingga tindakan persekusi maupun kekerasan terhadap mereka acapkali berulang.

Untuk itu Bukhori menilai perlindungan terhadap tokoh agama harus segera diwujudkan secara serius melalui penyediaan perangkat hukum yang memadai untuk mengantisipasi insiden yang berulang.

“Secara yuridis, sebenarnya terdapat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tokoh agama seperti UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama dan KUHP. Akan tetapi, peraturan tersebut belum mengatur secara komprehensif terkait perlindungan terhadap tokoh agama. Kami harap, dalam waktu dekat bisa segera merumuskan strategi yang lebih komprehensif untuk melindungi para tokoh agama” pungkasnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sebut Soekarno Tukang...
Sebut Soekarno Tukang Penjarakan Ulama, Babeh Haikal Akhirnya Minta Maaf
Fenomena Penyerangan...
Fenomena Penyerangan Ustaz, Mahfud MD Luruskan Istilah Kriminalisasi Ulama
Marak Kasus Penyerangan...
Marak Kasus Penyerangan Ustaz, GPK Siap Berikan Pengawalan
Fenomena Penyerangan...
Fenomena Penyerangan Ustaz, Sekum Muhammadiyah: Patut Diduga Ada yang Bermain Api
Putra Sulung Syekh Ali...
Putra Sulung Syekh Ali Jaber Kenang Sosok Sang Ayah: Halus, Enggak Pernah Marah
Alasan Keluarga Meminta...
Alasan Keluarga Meminta Ustaz Maaher Dimakamkan di Samping Syekh Ali Jaber
Cara Mengamalkan Sedekah...
Cara Mengamalkan Sedekah Subuh agar Hajat Segera Terkabul, Simak Ya!
Ditangkap! Ini Tampang...
Ditangkap! Ini Tampang 2 Pelaku Penyerang Kiai NU dan Anggota Banser
Cara Mengamalkan Sedekah...
Cara Mengamalkan Sedekah Subuh dari Almarhum Syekh Ali Jaber: Hajatnya Cepat Diijabah
Rekomendasi
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
Aljazair dan Austria...
Aljazair dan Austria Lolos Dramatis usai Bermain Imbang 3-3 di Laga Penuh Drama
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
Berita Terkini
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved