KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp1,6 Miliar terkait TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:32 WIB
loading...
KPK menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar. Hal itu dilakukan setelah tim penyidik memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NH) hari ini.
"Hari ini total nilai yang disita Rp1,6 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi, Kepemilikan dan Pengelolaan Hasil Lahan Sawit Nurhadi Didalami
Adapun, dua saksi yang dimaksud adalah Musa Daulae selaku notaris dan Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menjelaskan, penyitaan hasil kebun sawit ini merupakan kali kedua. Pertama, nilai yang disita sebesar Rp3 miliar.
"Nah ini nilainya cukup besar, artinya dari dua penyitaan sudah ada Rp4,6 miliar yang disita oleh penyidik KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK enyita hasil lahan sawit milik eks Sekretaris MA, Nurhadi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam perkara dugaan TPPU Nurhadi pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi. Salah satu di antaranya didalami perihal pengelolaan hasil sawit.
Baca juga: KPK Telusuri Usaha Sarang Burung Walet Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Lewat 2 Saksi
"Jadi selama sekitar enam bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
"Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar enam bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik," sambungnya.
Budi menjelaskan, lahan yang dimaksud berlokasi di Padang Lawas Sumatera Utara. Kini, uang yang dimaksud tersimpan di rekening KPK.
"(Disimpan di) Rekening penampungan KPK, itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery tentunya ya," tegasnya.
"Hari ini total nilai yang disita Rp1,6 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi, Kepemilikan dan Pengelolaan Hasil Lahan Sawit Nurhadi Didalami
Adapun, dua saksi yang dimaksud adalah Musa Daulae selaku notaris dan Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menjelaskan, penyitaan hasil kebun sawit ini merupakan kali kedua. Pertama, nilai yang disita sebesar Rp3 miliar.
"Nah ini nilainya cukup besar, artinya dari dua penyitaan sudah ada Rp4,6 miliar yang disita oleh penyidik KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK enyita hasil lahan sawit milik eks Sekretaris MA, Nurhadi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam perkara dugaan TPPU Nurhadi pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi. Salah satu di antaranya didalami perihal pengelolaan hasil sawit.
Baca juga: KPK Telusuri Usaha Sarang Burung Walet Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Lewat 2 Saksi
"Jadi selama sekitar enam bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
"Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar enam bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik," sambungnya.
Budi menjelaskan, lahan yang dimaksud berlokasi di Padang Lawas Sumatera Utara. Kini, uang yang dimaksud tersimpan di rekening KPK.
"(Disimpan di) Rekening penampungan KPK, itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery tentunya ya," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :