Besok, Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
Dalam perkara ini, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sempat melakukan proses mediasi. Namun, kedua belah pihak gagal berdamai.
Adapun, Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca juga: Lisa Mariana Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ridwan Kamil Apresiasi Polri
Jauh sebelumnya, Lisa dan Ridwan Kamil juga sempat melakukan tes DNA. Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak dari RK.
Adapun, Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca juga: Lisa Mariana Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ridwan Kamil Apresiasi Polri
Jauh sebelumnya, Lisa dan Ridwan Kamil juga sempat melakukan tes DNA. Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak dari RK.
(shf)
Lihat Juga :