Besok, Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:46 WIB
loading...
Bareskrim bakal melakukan pemeriksaan terhadap Selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pada Jumat 24 Oktober 2025 besok. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim kembali menjadwalkan melakukan pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik , pada Jumat 24 Oktober 2025 besok. Lisa sudah sempat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025. Namun, Ia mangkir dengan alasan sakit.
"Dari pihak LM menyampaikan akan datang besok," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Dalam perkara ini, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sempat melakukan proses mediasi. Namun, kedua belah pihak gagal berdamai.
Adapun, Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca juga: Lisa Mariana Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ridwan Kamil Apresiasi Polri
Jauh sebelumnya, Lisa dan Ridwan Kamil juga sempat melakukan tes DNA. Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak dari RK.
"Dari pihak LM menyampaikan akan datang besok," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Dalam perkara ini, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sempat melakukan proses mediasi. Namun, kedua belah pihak gagal berdamai.
Adapun, Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca juga: Lisa Mariana Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ridwan Kamil Apresiasi Polri
Jauh sebelumnya, Lisa dan Ridwan Kamil juga sempat melakukan tes DNA. Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak dari RK.
(shf)
Lihat Juga :