Paparkan Hasil Penindakan Sepanjang 2025, Bea Cukai: Nilainya Capai Rp6,8 Triliun
Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, dengan tingkat kerawanan narkotika yang cukup tinggi di wilayah Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum berhasil melakukan 80 penindakan narkotika dengan berat tegahan mencapai 5,89 ton, terdiri dari sabu, ganja, MDMA, dan kokain. Dari hasil tersebut, sebanyak 9,4 juta jiwa berhasil diselamatkan, serta negara menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp15 triliun.
Beberapa hasil pengawasan di wilayah Aceh antara lain, penindakan oleh Bea Cukai Langsa pada 13 September 2025 terhadap 8 unit sepeda motor, 20 koli suku cadang, dan 1 unit truk dengan modus pengangkutan barang impor yang diduga hasil penyelundupan. Saat ini, tindak lanjut atas penindakan tersebut masih dalam proses penelitian dan terhadap barang-barang hasil penindakan telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).
Kemudian, penindakan oleh Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober 2025 terhadap 3,87 juta batang rokok ilegal dan 1 unit truk dengan modus pengangkutan rokok tanpa pita cukai. Saat ini, status perkara dalam proses penyidikan dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu,bea cukai juga melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal 6,3 juta batang, yang merupakan hasil dari 576 penindakan periode November 2024 hingga September 2025, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
Barang hasil penindakan kepabeanan yang telah berstatus BMMN, berupa 21 unit telepon genggam, 34 pasang alas kaki, 16 koli pakaian bekas, 7 buah tas, 116 buah kosmetik, 2.314 buah obat-obatan, 7 kilogram pestisida, 100 bungkus kopi, dan 17,5 kilogram produk makanan. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 33 penindakan periode Desember 2023 hingga April 2025 dengan perkiraan nilai Rp139 juta.
"Bea Cukai terus berupaya mengoptimalkan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai untuk menjaga keseimbangan neraca APBN, sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan maksimal," papar Djaka.
Beberapa hasil pengawasan di wilayah Aceh antara lain, penindakan oleh Bea Cukai Langsa pada 13 September 2025 terhadap 8 unit sepeda motor, 20 koli suku cadang, dan 1 unit truk dengan modus pengangkutan barang impor yang diduga hasil penyelundupan. Saat ini, tindak lanjut atas penindakan tersebut masih dalam proses penelitian dan terhadap barang-barang hasil penindakan telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).
Kemudian, penindakan oleh Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober 2025 terhadap 3,87 juta batang rokok ilegal dan 1 unit truk dengan modus pengangkutan rokok tanpa pita cukai. Saat ini, status perkara dalam proses penyidikan dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu,bea cukai juga melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal 6,3 juta batang, yang merupakan hasil dari 576 penindakan periode November 2024 hingga September 2025, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
Barang hasil penindakan kepabeanan yang telah berstatus BMMN, berupa 21 unit telepon genggam, 34 pasang alas kaki, 16 koli pakaian bekas, 7 buah tas, 116 buah kosmetik, 2.314 buah obat-obatan, 7 kilogram pestisida, 100 bungkus kopi, dan 17,5 kilogram produk makanan. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 33 penindakan periode Desember 2023 hingga April 2025 dengan perkiraan nilai Rp139 juta.
"Bea Cukai terus berupaya mengoptimalkan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai untuk menjaga keseimbangan neraca APBN, sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan maksimal," papar Djaka.
(cip)
Lihat Juga :