Paparkan Hasil Penindakan Sepanjang 2025, Bea Cukai: Nilainya Capai Rp6,8 Triliun
Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:08 WIB
loading...
Bea Cukai menyebut telah melakukan 22.064 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun sepanjang 2025. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai menyebut telah melakukan 22.064 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun sepanjang 2025. Meski penindakan mengalami penurunan sebesar 22% dibandingkan 2024, namun, nilai barang hasil penindakan justru meningkat 24% atau setara Rp1,3 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan capaian ini menunjukkan peningkatan kualitas penindakan dan efektivitas pengawasan yang semakin baik.
“Peningkatan nilai penindakan mencerminkan pengawasan yang lebih berkualitas, terarah, dan berdampak nyata bagi negara. Kami akan terus memperkuat integritas dan kolaborasi, agar setiap langkah pengawasan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Purbaya Ungkap Bakal Ada Penangkapan Mafia Besar-besaran, Siapa Mereka?
Selain penindakan, Bea Cukai juga mengoptimalkan penanganan perkara melalui penyidikan dan pengembalian hak keuangan negara menggunakan mekanisme ultimum remedium. Hingga September 2025, telah dilakukan 1.719 kali ultimum remedium dengan nilai Rp181,1 miliar, meningkat hampir 213% dibandingkan 2024.
Di bidang pengawasan narkotika, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum telah melakukan 1.513 penindakan sepanjang 2025 dengan total tegahan mencapai 11,1 ton. Dari hasil pengawasan tersebut, potensi jiwa yang terselamatkan diperkirakan mencapai 30,8 juta orang.
Sementara itu, sejak Juli 2025 Bea Cukai telah membentuk dua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, yang terdiri dari Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan. Sejak Satgas Pengawasan dibentuk, Bea Cukai telah menghasilkan 6.339 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol.
Baca juga: Lapor Pak Purbaya Terima 15.933 Aduan Soal Pajak dan Bea Cukai Hanya dalam 2 Hari
Penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan 60 kali penyidikan dan pengenaan Sanksi Administrasi atau Ultimum Remidium terhadap 663 kasus dengan total nilai Rp62,32 milliar. Pengawasan intens juga dilaksanakan terhadap lalu lintas pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah Indonesia. Tercatat telah dilaksanakan 1.403 penindakan dengan nilai mencapai Rp370,09 milliar sejak Juli 2025 hingga saat ini.
Capaian di tingkat nasional tersebut juga tercermin di berbagai wilayah, salah satunya di Aceh yang menjadi fokus utama pengawasan Bea Cukai. Dengan posisi geografis yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional dan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan serta peredaran narkotika, jajaran Kanwil Bea Cukai Aceh menunjukkan kinerja pengawasan yang signifikan sepanjang 2025.
Kanwil Bea Cukai Aceh telah melaksanakan 665 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada periode 1 Januari s.d. 15 Oktober 2025. Sejak pembentukan Satgas Pengawasan, Kanwil Bea Cukai Aceh telah melaksanakan 11 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar dan 284 penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 6,89 juta batang rokok dengan nilai barang Rp5,47 Miliar.
Selain itu, dengan tingkat kerawanan narkotika yang cukup tinggi di wilayah Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum berhasil melakukan 80 penindakan narkotika dengan berat tegahan mencapai 5,89 ton, terdiri dari sabu, ganja, MDMA, dan kokain. Dari hasil tersebut, sebanyak 9,4 juta jiwa berhasil diselamatkan, serta negara menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp15 triliun.
Beberapa hasil pengawasan di wilayah Aceh antara lain, penindakan oleh Bea Cukai Langsa pada 13 September 2025 terhadap 8 unit sepeda motor, 20 koli suku cadang, dan 1 unit truk dengan modus pengangkutan barang impor yang diduga hasil penyelundupan. Saat ini, tindak lanjut atas penindakan tersebut masih dalam proses penelitian dan terhadap barang-barang hasil penindakan telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).
Kemudian, penindakan oleh Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober 2025 terhadap 3,87 juta batang rokok ilegal dan 1 unit truk dengan modus pengangkutan rokok tanpa pita cukai. Saat ini, status perkara dalam proses penyidikan dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu,bea cukai juga melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal 6,3 juta batang, yang merupakan hasil dari 576 penindakan periode November 2024 hingga September 2025, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
Barang hasil penindakan kepabeanan yang telah berstatus BMMN, berupa 21 unit telepon genggam, 34 pasang alas kaki, 16 koli pakaian bekas, 7 buah tas, 116 buah kosmetik, 2.314 buah obat-obatan, 7 kilogram pestisida, 100 bungkus kopi, dan 17,5 kilogram produk makanan. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 33 penindakan periode Desember 2023 hingga April 2025 dengan perkiraan nilai Rp139 juta.
"Bea Cukai terus berupaya mengoptimalkan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai untuk menjaga keseimbangan neraca APBN, sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan maksimal," papar Djaka.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan capaian ini menunjukkan peningkatan kualitas penindakan dan efektivitas pengawasan yang semakin baik.
“Peningkatan nilai penindakan mencerminkan pengawasan yang lebih berkualitas, terarah, dan berdampak nyata bagi negara. Kami akan terus memperkuat integritas dan kolaborasi, agar setiap langkah pengawasan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Purbaya Ungkap Bakal Ada Penangkapan Mafia Besar-besaran, Siapa Mereka?
Selain penindakan, Bea Cukai juga mengoptimalkan penanganan perkara melalui penyidikan dan pengembalian hak keuangan negara menggunakan mekanisme ultimum remedium. Hingga September 2025, telah dilakukan 1.719 kali ultimum remedium dengan nilai Rp181,1 miliar, meningkat hampir 213% dibandingkan 2024.
Di bidang pengawasan narkotika, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum telah melakukan 1.513 penindakan sepanjang 2025 dengan total tegahan mencapai 11,1 ton. Dari hasil pengawasan tersebut, potensi jiwa yang terselamatkan diperkirakan mencapai 30,8 juta orang.
Sementara itu, sejak Juli 2025 Bea Cukai telah membentuk dua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, yang terdiri dari Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan. Sejak Satgas Pengawasan dibentuk, Bea Cukai telah menghasilkan 6.339 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol.
Baca juga: Lapor Pak Purbaya Terima 15.933 Aduan Soal Pajak dan Bea Cukai Hanya dalam 2 Hari
Penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan 60 kali penyidikan dan pengenaan Sanksi Administrasi atau Ultimum Remidium terhadap 663 kasus dengan total nilai Rp62,32 milliar. Pengawasan intens juga dilaksanakan terhadap lalu lintas pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah Indonesia. Tercatat telah dilaksanakan 1.403 penindakan dengan nilai mencapai Rp370,09 milliar sejak Juli 2025 hingga saat ini.
Capaian di tingkat nasional tersebut juga tercermin di berbagai wilayah, salah satunya di Aceh yang menjadi fokus utama pengawasan Bea Cukai. Dengan posisi geografis yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional dan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan serta peredaran narkotika, jajaran Kanwil Bea Cukai Aceh menunjukkan kinerja pengawasan yang signifikan sepanjang 2025.
Kanwil Bea Cukai Aceh telah melaksanakan 665 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada periode 1 Januari s.d. 15 Oktober 2025. Sejak pembentukan Satgas Pengawasan, Kanwil Bea Cukai Aceh telah melaksanakan 11 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar dan 284 penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 6,89 juta batang rokok dengan nilai barang Rp5,47 Miliar.
Selain itu, dengan tingkat kerawanan narkotika yang cukup tinggi di wilayah Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum berhasil melakukan 80 penindakan narkotika dengan berat tegahan mencapai 5,89 ton, terdiri dari sabu, ganja, MDMA, dan kokain. Dari hasil tersebut, sebanyak 9,4 juta jiwa berhasil diselamatkan, serta negara menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp15 triliun.
Beberapa hasil pengawasan di wilayah Aceh antara lain, penindakan oleh Bea Cukai Langsa pada 13 September 2025 terhadap 8 unit sepeda motor, 20 koli suku cadang, dan 1 unit truk dengan modus pengangkutan barang impor yang diduga hasil penyelundupan. Saat ini, tindak lanjut atas penindakan tersebut masih dalam proses penelitian dan terhadap barang-barang hasil penindakan telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).
Kemudian, penindakan oleh Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober 2025 terhadap 3,87 juta batang rokok ilegal dan 1 unit truk dengan modus pengangkutan rokok tanpa pita cukai. Saat ini, status perkara dalam proses penyidikan dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu,bea cukai juga melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal 6,3 juta batang, yang merupakan hasil dari 576 penindakan periode November 2024 hingga September 2025, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
Barang hasil penindakan kepabeanan yang telah berstatus BMMN, berupa 21 unit telepon genggam, 34 pasang alas kaki, 16 koli pakaian bekas, 7 buah tas, 116 buah kosmetik, 2.314 buah obat-obatan, 7 kilogram pestisida, 100 bungkus kopi, dan 17,5 kilogram produk makanan. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 33 penindakan periode Desember 2023 hingga April 2025 dengan perkiraan nilai Rp139 juta.
"Bea Cukai terus berupaya mengoptimalkan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai untuk menjaga keseimbangan neraca APBN, sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan maksimal," papar Djaka.
(cip)
Lihat Juga :