Usai Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP soal Jet Pribadi, Ketua-Anggota KPU Bakal Dipanggil DPR

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:32 WIB
loading...
Usai Kena Sanksi Peringatan...
DPR berjanji akan memanggil Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat anggota KPU yakni Idham Kholid, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz yang telah disanksi DKPP. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - DPR berjanji akan memanggil Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat anggota KPU yakni Idham Kholid, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz yang telah disanksi Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) buntut penyewaan jet pribadi. Para penyelenggara pemilu itu disanksi peringatan keras.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan pemanggilan dijadwalkan saat pembukaan masa sidang. “Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” kata Dede dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Dede menegaskan penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.

Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Ketua KPU dan 4 Anggotanya Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP



“Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.

Sekadar informasi, DKPP) menjatuhi sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat anggota KPU yakni, Idham Kholid; Yulianto Sudrajat; Parsadaan Harahap; August Mellaz. Sanksi ini berkaitan penggunaan jet pribadi ketika masa kampanye Pemilu 2024.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP selaku Ketua Majelis Heddy Lugito, pada Selasa (21/10/2025). Selain ketua dan anggota KPU, DKPP juga sanksi peringatan keras juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Bernad Darmawan Sutrisno (teradu VII).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Mochammad Afifuddin selaku Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II, Idham Kholid. Teradu III, Yulianto Sudrajat. Teradu IV, Parsadaan Harahap. Teradu V, August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy saat membacakan putusan, Selasa (21/10/2025).

Majelis juga memutuskan merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos. Sebab, Betty tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Anggota Majelis Ratna Dewi dalam persidangan menyampaikan, tindakan teradu yang dijatuhi hukuman sanksi peringatan keras dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

Majelis tidak dapat menerima dalih Ketua KPU, bila penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit. Majelis menyampaikan bahwa pengguna private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik, akan tetapi digunakan untuk kegiatan yaitu," ujar Ratna.

1. Monitoring gudang logistik ke beberapa daerah

2. Menghadiri pembimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)

3. Kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pacar pemilu serentak

4. Penyerahan santunan untuk petugas badan ad-hoc, dan

5. Monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam kurung PSU pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Berharta Rp347 Triliun,...
Berharta Rp347 Triliun, Sultan Brunei Hassanal Bolkiah Piloti Sendiri Pesawatnya ke KTT ASEAN
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved