Usai Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP soal Jet Pribadi, Ketua-Anggota KPU Bakal Dipanggil DPR
Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:32 WIB
loading...
DPR berjanji akan memanggil Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat anggota KPU yakni Idham Kholid, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz yang telah disanksi DKPP. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - DPR berjanji akan memanggil Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat anggota KPU yakni Idham Kholid, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz yang telah disanksi Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) buntut penyewaan jet pribadi. Para penyelenggara pemilu itu disanksi peringatan keras.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan pemanggilan dijadwalkan saat pembukaan masa sidang. “Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” kata Dede dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Dede menegaskan penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.
Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Ketua KPU dan 4 Anggotanya Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP
“Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.
Sekadar informasi, DKPP) menjatuhi sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat anggota KPU yakni, Idham Kholid; Yulianto Sudrajat; Parsadaan Harahap; August Mellaz. Sanksi ini berkaitan penggunaan jet pribadi ketika masa kampanye Pemilu 2024.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP selaku Ketua Majelis Heddy Lugito, pada Selasa (21/10/2025). Selain ketua dan anggota KPU, DKPP juga sanksi peringatan keras juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Bernad Darmawan Sutrisno (teradu VII).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Mochammad Afifuddin selaku Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II, Idham Kholid. Teradu III, Yulianto Sudrajat. Teradu IV, Parsadaan Harahap. Teradu V, August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy saat membacakan putusan, Selasa (21/10/2025).
Majelis juga memutuskan merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos. Sebab, Betty tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
Anggota Majelis Ratna Dewi dalam persidangan menyampaikan, tindakan teradu yang dijatuhi hukuman sanksi peringatan keras dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Majelis tidak dapat menerima dalih Ketua KPU, bila penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit. Majelis menyampaikan bahwa pengguna private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).
"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik, akan tetapi digunakan untuk kegiatan yaitu," ujar Ratna.
1. Monitoring gudang logistik ke beberapa daerah
2. Menghadiri pembimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)
3. Kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pacar pemilu serentak
4. Penyerahan santunan untuk petugas badan ad-hoc, dan
5. Monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam kurung PSU pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan pemanggilan dijadwalkan saat pembukaan masa sidang. “Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” kata Dede dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Dede menegaskan penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.
Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Ketua KPU dan 4 Anggotanya Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP
“Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.
Sekadar informasi, DKPP) menjatuhi sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat anggota KPU yakni, Idham Kholid; Yulianto Sudrajat; Parsadaan Harahap; August Mellaz. Sanksi ini berkaitan penggunaan jet pribadi ketika masa kampanye Pemilu 2024.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP selaku Ketua Majelis Heddy Lugito, pada Selasa (21/10/2025). Selain ketua dan anggota KPU, DKPP juga sanksi peringatan keras juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Bernad Darmawan Sutrisno (teradu VII).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Mochammad Afifuddin selaku Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II, Idham Kholid. Teradu III, Yulianto Sudrajat. Teradu IV, Parsadaan Harahap. Teradu V, August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy saat membacakan putusan, Selasa (21/10/2025).
Majelis juga memutuskan merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos. Sebab, Betty tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
Anggota Majelis Ratna Dewi dalam persidangan menyampaikan, tindakan teradu yang dijatuhi hukuman sanksi peringatan keras dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Majelis tidak dapat menerima dalih Ketua KPU, bila penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit. Majelis menyampaikan bahwa pengguna private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).
"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik, akan tetapi digunakan untuk kegiatan yaitu," ujar Ratna.
1. Monitoring gudang logistik ke beberapa daerah
2. Menghadiri pembimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)
3. Kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pacar pemilu serentak
4. Penyerahan santunan untuk petugas badan ad-hoc, dan
5. Monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam kurung PSU pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur.
(rca)
Lihat Juga :