Mantan Penyidik KPK Ungkap Teknik Telusuri Dugaan Korupsi Whoosh: Jangan Penggal Kepala Naga Dulu
Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
Yudi juga menyoroti pengadaan material dan peralatan, seperti rel, sistem kelistrikan, dan spesifikasi stasiun yang harus diaudit apakah sesuai dengan kontrak kerja. “Kemudian yang kedua bagaimana peralatan materialnya, mulai dari relnya, kemudian mulai dari elektrik citynya, stasiun sesuai dengan speknya dan sebagainya,” paparnya.
Yudi pun menegaskan bahwa dugaan kerugian negara dalam proyek Whoosh dapat diusut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
“Kalau kita bicara mengenai ini kan pasti, enggak ada orang yang mau menjadi whistleblower. Kita ini akan bermain di Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 terkait dengan kerugian keuangan negara ya. Nah kalau untuk itu ya tentu tadi perbuatan-perbuatan melawan hukum harus dikumpulkan,” jelasnya.
“Kemudian yang kedua kewenangan, sekarang kewenangannya di mana? Karena kalau kita bicara mengenai kewenangan, pasti BUMN-BUMN, yang empat itu pasti mereka mengatakan bahwa mereka sudah sesuai dengan BJR, business judgment rule. Artinya ini adalah resiko bisnis ketika rugi,” tambahnya.
Meski begitu, Yudi mengingatkan bahwa kerugian yang ditimbulkan proyek Whoosh sangat besar, sehingga tetap perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh. “Tetapi ingat ya bahwa ternyata ya, kerugian itu sangat luar biasa ya. Nah ini yang harus dibongkar oleh mereka.”
Yudi pun menegaskan bahwa dugaan kerugian negara dalam proyek Whoosh dapat diusut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
“Kalau kita bicara mengenai ini kan pasti, enggak ada orang yang mau menjadi whistleblower. Kita ini akan bermain di Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 terkait dengan kerugian keuangan negara ya. Nah kalau untuk itu ya tentu tadi perbuatan-perbuatan melawan hukum harus dikumpulkan,” jelasnya.
“Kemudian yang kedua kewenangan, sekarang kewenangannya di mana? Karena kalau kita bicara mengenai kewenangan, pasti BUMN-BUMN, yang empat itu pasti mereka mengatakan bahwa mereka sudah sesuai dengan BJR, business judgment rule. Artinya ini adalah resiko bisnis ketika rugi,” tambahnya.
Meski begitu, Yudi mengingatkan bahwa kerugian yang ditimbulkan proyek Whoosh sangat besar, sehingga tetap perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh. “Tetapi ingat ya bahwa ternyata ya, kerugian itu sangat luar biasa ya. Nah ini yang harus dibongkar oleh mereka.”
(rca)
Lihat Juga :