Mantan Penyidik KPK Ungkap Teknik Telusuri Dugaan Korupsi Whoosh: Jangan Penggal Kepala Naga Dulu

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:03 WIB
loading...
Mantan Penyidik KPK...
Pemudik berjalan di dekat Whoosh sebelum keberangkatan di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta, Jumat (28/3/2025). Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai jika ditemukan praktik korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung ( Whoosh ), maka pihak China tidak bisa diperiksa langsung oleh aparat penegak hukum Indonesia. Dia mengatakan, pihak China yang bisa diperiksa jika ditemukan adanya pemufakatan jahat.

“Kalau kita langsung asumsi di sini ada pemufakatan jahat, makanya salah satu yang diperiksa adalah pihak dari China. Kalau misalnya China tidak berkenan agak sulit, enggak bisa diusut,” kata Yudi dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (21/10/2025).

Menurut Yudi, langkah penelusuran dugaan korupsi harus dimulai dari bagian hilir proyek, bukan langsung dari tahap perencanaan yang melibatkan banyak pihak lintas negara. “Makanya tekniknya bagi saya sekarang kita jangan penggal kepala naga dulu dari perencanaan.”

Baca juga: Analis UNJ: Kereta Cepat Whoosh Rugi Rp4,1 Triliun, Indikasi Korupsi Menguat



Ia menyebut, salah satu titik awal yang bisa diselidiki adalah proses pengadaan lahan untuk proyek tersebut. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah pembayaran lahan sesuai dengan nilai dan peruntukannya.

“Kita dari yang sudah kelihatan misalnya kasat mata misalnya bagaimana kita dari hilirnya proses pengadaan lahan. Apakah kemudian lahan-lahan yang dibayarkan itu benar, benar pabrik ya, benar namanya rumah dan sebagainya,” ujarnya.

Yudi juga menyoroti pengadaan material dan peralatan, seperti rel, sistem kelistrikan, dan spesifikasi stasiun yang harus diaudit apakah sesuai dengan kontrak kerja. “Kemudian yang kedua bagaimana peralatan materialnya, mulai dari relnya, kemudian mulai dari elektrik citynya, stasiun sesuai dengan speknya dan sebagainya,” paparnya.

Yudi pun menegaskan bahwa dugaan kerugian negara dalam proyek Whoosh dapat diusut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

“Kalau kita bicara mengenai ini kan pasti, enggak ada orang yang mau menjadi whistleblower. Kita ini akan bermain di Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 terkait dengan kerugian keuangan negara ya. Nah kalau untuk itu ya tentu tadi perbuatan-perbuatan melawan hukum harus dikumpulkan,” jelasnya.

“Kemudian yang kedua kewenangan, sekarang kewenangannya di mana? Karena kalau kita bicara mengenai kewenangan, pasti BUMN-BUMN, yang empat itu pasti mereka mengatakan bahwa mereka sudah sesuai dengan BJR, business judgment rule. Artinya ini adalah resiko bisnis ketika rugi,” tambahnya.

Meski begitu, Yudi mengingatkan bahwa kerugian yang ditimbulkan proyek Whoosh sangat besar, sehingga tetap perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh. “Tetapi ingat ya bahwa ternyata ya, kerugian itu sangat luar biasa ya. Nah ini yang harus dibongkar oleh mereka.”
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Kritik dalam Film Pesta...
Kritik dalam Film Pesta Babi Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan di Papua
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Sambut Libur Panjang,...
Sambut Libur Panjang, Whoosh Beri Diskon Rombongan hingga 20 Persen
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Surat Perpisahan Ronald...
Surat Perpisahan Ronald Koeman Usai Belanda Terusir di Piala Dunia 2026
Mengenal Michael Olise,...
Mengenal Michael Olise, Raja Assist dan Otak Serangan Prancis
Berita Terkini
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Infografis
KPK Usut Dugaan Korupsi...
KPK Usut Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Program DP 0 Rupiah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved