Analis UNJ Duga Ada Transaksi Gelap Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:44 WIB
loading...
Analis Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menduga ada transaksi gelap dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB). Foto/Dok SindoNews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Analis Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menduga ada transaksi gelap dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB). Dia menilai indikasi ini terlihat dari adanya perubahan aturan dalam proyek ini.
Dia pun membeberkan bahwa perubahan pertama terlihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung di mana awalnya adalah kerja sama Business-to-Business (B2B). Dalam aturan tersebut, proyek tidak melibatkan dana APBN dan tidak ada jaminan dari pemerintah.
“Pertama dugaan kuat ada transaksi gelap itu adalah ketika terjadi perubahan. Perubahan apa? Pertama misalnya perubahan tentang kesepakatan antara Indonesia dengan China dalam hal ini adalah awalnya B2B dengan keluar Peraturan Presiden tahun 2015 itu yang Nomor berapa 17, kalau tidak salah 117 (red. 107),” kata Ubedilah dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Tulah Ambisi Kereta Cepat
Namun, kata dia, kemudian diterbitkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Dalam perpres baru ini mengatur bahwa negara boleh dilibatkan dalam pembayaran proyek kereta cepat.
“Kemudian berubah di tahun 2021 dengan Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2021, yang kemudian diperhatikan terbaru itu justru kemudian di dalam peraturan itu disebutkan bahwa negara boleh memberikan uang melalui proyek penanaman modal dalam negeri itu, yang dicantumkan dengan tegas artinya negara dilibatkan, artinya APBN boleh dikeluarkan di situ,” jelasnya.
“Yang menarik adalah ketika di dalam bentuk-bentuk kita bisa baca ya di bukunya yang dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia, judulnya adalah Kereta Cepat Jakarta Indonesia. Itu detail tuh disebutkan bahwa mengapa Indonesia setuju dengan China pada 2015 itu,” katanya.
Dia mengungkapkan ternyata syaratnya tidak ada jaminan dari pemerintah dan tidak ada uang dari APBN. “Itu yang membuat BUMN menyetujui itu, itu tertulis. Jadi clear ya itu adalah aturan resmi memang tidak ada intervensi negara di dalam mengeluarkan uang dalam pembangunan kereta cepat itu. Tiba-tiba berubah. Perubahan ini tentu membuat tanda tanya, itu satu,” kata Ubedilah.
Selain itu, dia juga menyinggung perubahan dalam bunga pinjaman dan keterlibatan pihak asing. Menurutnya, Jepang sebelumnya sudah melakukan studi kelayakan dengan bunga pinjaman sangat rendah, yakni 0,1%, sementara pinjaman dari China justru meningkat dari 2% menjadi 3,4%.
“Yang kedua, ada perubahan di awal Jepang bahkan mengeluarkan uang untuk studi kelayakan waktu itu bahkan dengan bunga 0,1%. Dengan China 2%, kemudian berubah menjadi 3,4%,” ujarnya.
Perubahan-perubahan tersebut, lanjut dia, menimbulkan tanda tanya besar mengenai alasan pergeseran kerja sama dari Jepang ke China. “Jadi perubahan Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden itu lalu perubahan pergeseran dari dari China ke Jepang itu tentu menimbulkan pertanyaan-pertanyaan penting di situ, yang kemudian membuka dugaan kuat ada transaksi apa sebetulnya yang membuat pergeseran terjadi, yang kemudian pemerintah terlibat.”
“Tanda tanya itu kemudian menimbulkan dugaan yang sangat kuat bahwa dugaan transaksi besar antara China Development Bank dengan pemerintah Indonesia itu apa,” ujarnya.
Dia pun membeberkan bahwa perubahan pertama terlihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung di mana awalnya adalah kerja sama Business-to-Business (B2B). Dalam aturan tersebut, proyek tidak melibatkan dana APBN dan tidak ada jaminan dari pemerintah.
“Pertama dugaan kuat ada transaksi gelap itu adalah ketika terjadi perubahan. Perubahan apa? Pertama misalnya perubahan tentang kesepakatan antara Indonesia dengan China dalam hal ini adalah awalnya B2B dengan keluar Peraturan Presiden tahun 2015 itu yang Nomor berapa 17, kalau tidak salah 117 (red. 107),” kata Ubedilah dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Tulah Ambisi Kereta Cepat
Namun, kata dia, kemudian diterbitkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Dalam perpres baru ini mengatur bahwa negara boleh dilibatkan dalam pembayaran proyek kereta cepat.
“Kemudian berubah di tahun 2021 dengan Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2021, yang kemudian diperhatikan terbaru itu justru kemudian di dalam peraturan itu disebutkan bahwa negara boleh memberikan uang melalui proyek penanaman modal dalam negeri itu, yang dicantumkan dengan tegas artinya negara dilibatkan, artinya APBN boleh dikeluarkan di situ,” jelasnya.
“Yang menarik adalah ketika di dalam bentuk-bentuk kita bisa baca ya di bukunya yang dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia, judulnya adalah Kereta Cepat Jakarta Indonesia. Itu detail tuh disebutkan bahwa mengapa Indonesia setuju dengan China pada 2015 itu,” katanya.
Dia mengungkapkan ternyata syaratnya tidak ada jaminan dari pemerintah dan tidak ada uang dari APBN. “Itu yang membuat BUMN menyetujui itu, itu tertulis. Jadi clear ya itu adalah aturan resmi memang tidak ada intervensi negara di dalam mengeluarkan uang dalam pembangunan kereta cepat itu. Tiba-tiba berubah. Perubahan ini tentu membuat tanda tanya, itu satu,” kata Ubedilah.
Selain itu, dia juga menyinggung perubahan dalam bunga pinjaman dan keterlibatan pihak asing. Menurutnya, Jepang sebelumnya sudah melakukan studi kelayakan dengan bunga pinjaman sangat rendah, yakni 0,1%, sementara pinjaman dari China justru meningkat dari 2% menjadi 3,4%.
“Yang kedua, ada perubahan di awal Jepang bahkan mengeluarkan uang untuk studi kelayakan waktu itu bahkan dengan bunga 0,1%. Dengan China 2%, kemudian berubah menjadi 3,4%,” ujarnya.
Perubahan-perubahan tersebut, lanjut dia, menimbulkan tanda tanya besar mengenai alasan pergeseran kerja sama dari Jepang ke China. “Jadi perubahan Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden itu lalu perubahan pergeseran dari dari China ke Jepang itu tentu menimbulkan pertanyaan-pertanyaan penting di situ, yang kemudian membuka dugaan kuat ada transaksi apa sebetulnya yang membuat pergeseran terjadi, yang kemudian pemerintah terlibat.”
“Tanda tanya itu kemudian menimbulkan dugaan yang sangat kuat bahwa dugaan transaksi besar antara China Development Bank dengan pemerintah Indonesia itu apa,” ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :