Kasus Ijazah Jokowi Berjalan Lama, Pengacara: Banyak Bukti, Saksi, dan Ahli
Rabu, 06 Mei 2026 - 06:18 WIB
loading...
Joko Widodo (Jokowi) saat mendatangi Polda Metro Jaya. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Joko Widodo ( Jokowi ), Firman Pangaribuan, merespons narasi lambatnya penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah kliennya. Menurutnya, dalam perkara tersebut banyak barang bukti hingga keterangan saksi.
"Ini menjadi lama menurut hemat kami ya, menurut hemat kami ini jadi lama karena banyak bukti, banyak saksi, banyak ahli," kata Firman dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di iNews, Selasa (5/5/2026) malam.
![Kasus Ijazah Jokowi Berjalan Lama, Pengacara: Banyak Bukti, Saksi, dan Ahli]()
Pengacara Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan. Foto/Tangkapan layar iNews
Menurutnya, hal itu perlu dikumpulkan agar selama proses persidangan mudah dibuktikan terkait pasal yang disangkakan. "Ketika nanti Jaksa mem-P21-kan bukan ketakutan yang terjadi, tetapi saya melihatnya ini prudent. Saya melihatnya bahwa ketika mereka P21 maka pada waktu persidangan mereka dengan mudah akan melihat, mendudukkan persoalan ini dan membuktikannya di persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Topi Merah Sebut Somasi dari Rismon Sianipar Tak Berdasar
"Ini menjadi lama menurut hemat kami ya, menurut hemat kami ini jadi lama karena banyak bukti, banyak saksi, banyak ahli," kata Firman dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di iNews, Selasa (5/5/2026) malam.

Pengacara Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan. Foto/Tangkapan layar iNews
Menurutnya, hal itu perlu dikumpulkan agar selama proses persidangan mudah dibuktikan terkait pasal yang disangkakan. "Ketika nanti Jaksa mem-P21-kan bukan ketakutan yang terjadi, tetapi saya melihatnya ini prudent. Saya melihatnya bahwa ketika mereka P21 maka pada waktu persidangan mereka dengan mudah akan melihat, mendudukkan persoalan ini dan membuktikannya di persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Topi Merah Sebut Somasi dari Rismon Sianipar Tak Berdasar
Lihat Juga :