Indonesia Pulangkan 2 Napi Narkoba Asal Inggris, Yusril: Bukan untuk Tukar Reynhard Sinaga
Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:41 WIB
loading...
Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemulangan dua napi narkoba ke Inggris bukan untuk penukaran Reynhard Sinaga. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyepakati perjanjian pemulangan dua narapidana asal Inggris ke Tanah Britania. Pemulangan ini dipastikan bukan upaya untuk menukar kembalinya predator seksual asal Indonesia, Reynhard Sinaga, yang tengah menjalani hukuman pidana di Inggris.
"Sampai sekarang belum kita bahas masalah itu (pemulangan Reynhard Sinaga)," tegas Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia belum memproses pemulangan terpidana WNI dari Tanah Britania. "Jadi belum ada keputusan apa pun dari pemerintah Indonesia untuk meminta supaya warga negara Indonesia yang ada di Inggris," tegas dia.
Baca juga: 41 Narapidana Berisiko Tinggi Dikirim ke Lapas Nusakambangan
Meski demikian, Yusril tak menampik bahwa kerja sama ini bersifat timbal balik. Artinya, jika suatu saat pemerintah Indonesia mengajukan pemindahan narapidana WNI dari Inggris, maka otoritas setempat berkewajiban mempertimbangkannya.
"Penting kita ketahui bersama bahwa agreement ini bersifatnya timbal balik artinya kalau ada narapidana Indonesia yang dipidana di Inggris juga dapat kita minta untuk kembali Indonesia dan pemerintah Inggris wajib mempertimbangkan permohonan kita yang kita ajukan," tandasnya.
Baca juga: Yusril Sebut Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali bukan Prioritas Pemerintah
Kedua narapidana yang dipulangkan ialah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35), yang dipidana atas kasus peredaran narkoba di Indonesia. June dijatuhi hukuman mati, sementara Shahab menjalani pidana seumur hidup. Keduanya telah menempuh seluruh upaya hukum hingga permohonan grasi.
"Sampai sekarang belum kita bahas masalah itu (pemulangan Reynhard Sinaga)," tegas Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia belum memproses pemulangan terpidana WNI dari Tanah Britania. "Jadi belum ada keputusan apa pun dari pemerintah Indonesia untuk meminta supaya warga negara Indonesia yang ada di Inggris," tegas dia.
Baca juga: 41 Narapidana Berisiko Tinggi Dikirim ke Lapas Nusakambangan
Meski demikian, Yusril tak menampik bahwa kerja sama ini bersifat timbal balik. Artinya, jika suatu saat pemerintah Indonesia mengajukan pemindahan narapidana WNI dari Inggris, maka otoritas setempat berkewajiban mempertimbangkannya.
"Penting kita ketahui bersama bahwa agreement ini bersifatnya timbal balik artinya kalau ada narapidana Indonesia yang dipidana di Inggris juga dapat kita minta untuk kembali Indonesia dan pemerintah Inggris wajib mempertimbangkan permohonan kita yang kita ajukan," tandasnya.
Baca juga: Yusril Sebut Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali bukan Prioritas Pemerintah
Kedua narapidana yang dipulangkan ialah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35), yang dipidana atas kasus peredaran narkoba di Indonesia. June dijatuhi hukuman mati, sementara Shahab menjalani pidana seumur hidup. Keduanya telah menempuh seluruh upaya hukum hingga permohonan grasi.
(cip)
Lihat Juga :