Mentan Gandeng Kapolri Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras
Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:28 WIB
loading...
A
A
A
Adapun Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 terdiri dari berbagai lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Bapanas, Perum Bulog, dan pemerintah daerah melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pangan, perdagangan, pertanian, dan perizinan. Sementara pelaksana di setiap daerah dikoordinasikan oleh Satgas Pangan Daerah Polri.
Lingkup pengawasannya menyasar ke beras medium, premium, dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Satgas ini diharapkan dapat menjamin kebijakan HET beras bagi masyarakat dan sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen. Apabila Satgas mendapati temuan beras yang tidak sesuai HET, maka akan dilayangkan surat teguran terlebih dahulu untuk evaluasi perbaikan di pelaku usaha.
Baca juga: Prabowo Optimistis Swasembada Pangan, Mentan: 3 Bulan Lagi Tak Impor Beras
"Kami menyasar ke seluruh beras yang disubsidi oleh pemerintah dan ingat, subsidi pemerintah sektor pangan, khususnya beras, itu yang paling tinggi. Subsidinya itu Rp150 triliun. 1 kilo beras itu Rp4.900 atau kurang lebih Rp5.000 per kilo. Nah sehingga ini harus dijaga, harus diintervensi karena kita menjaga produsen, juga harus menjaga konsumen. Oleh karena itu, kami sepakat kita kolaborasi, operasi pasar, imbauan, dan terakhir penindakan," ujar Amran.
"Alhamdulillah, hari ini laporan terakhir yang ditampilkan oleh Pak Mendagri, ada 59 daerah yang harga naik dari 514 kabupaten kota se-Indonesia. Tinggal 59 kabupaten. Dulu sampai 200-an. Bahkan terakhir tadi Pak Kapolri juga sampaikan bahwasannya tinggal 20 kabupaten. Jadi ini satu kesatuan, ini kolaborasi betul-betul. Ada imbauan, menghimbau kepada pedagang, kemudian ada operasi pasar, terakhir penindakan," katanya.
Untuk diketahui, HET beras medium dan premium telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 pada 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang berlaku mulai 22 Agustus 2025. Zona 1 yang terdiri dari Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras medium Rp13.500 per kilogram (Kg) dan beras premium Rp14.900 per Kg.
Lingkup pengawasannya menyasar ke beras medium, premium, dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Satgas ini diharapkan dapat menjamin kebijakan HET beras bagi masyarakat dan sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen. Apabila Satgas mendapati temuan beras yang tidak sesuai HET, maka akan dilayangkan surat teguran terlebih dahulu untuk evaluasi perbaikan di pelaku usaha.
Baca juga: Prabowo Optimistis Swasembada Pangan, Mentan: 3 Bulan Lagi Tak Impor Beras
"Kami menyasar ke seluruh beras yang disubsidi oleh pemerintah dan ingat, subsidi pemerintah sektor pangan, khususnya beras, itu yang paling tinggi. Subsidinya itu Rp150 triliun. 1 kilo beras itu Rp4.900 atau kurang lebih Rp5.000 per kilo. Nah sehingga ini harus dijaga, harus diintervensi karena kita menjaga produsen, juga harus menjaga konsumen. Oleh karena itu, kami sepakat kita kolaborasi, operasi pasar, imbauan, dan terakhir penindakan," ujar Amran.
"Alhamdulillah, hari ini laporan terakhir yang ditampilkan oleh Pak Mendagri, ada 59 daerah yang harga naik dari 514 kabupaten kota se-Indonesia. Tinggal 59 kabupaten. Dulu sampai 200-an. Bahkan terakhir tadi Pak Kapolri juga sampaikan bahwasannya tinggal 20 kabupaten. Jadi ini satu kesatuan, ini kolaborasi betul-betul. Ada imbauan, menghimbau kepada pedagang, kemudian ada operasi pasar, terakhir penindakan," katanya.
Untuk diketahui, HET beras medium dan premium telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 pada 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang berlaku mulai 22 Agustus 2025. Zona 1 yang terdiri dari Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras medium Rp13.500 per kilogram (Kg) dan beras premium Rp14.900 per Kg.
Lihat Juga :