Mendikdasmen Sesalkan Tindakan Kepala Daerah Mudah Copot Jabatan Kepala Sekolah
Senin, 20 Oktober 2025 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
“Karena itu, pembinaan guru oleh pemerintah pusat bakal diperjuangkan agar kepala sekolah dan guru dalam pengembangan kariernya berdasarkan meritokrasi. Hal ini agar kepala sekolah dan guru tidak dipolitisasi untuk kepentingan sesaat,” ucapnya.
Baca juga: 24 Mayjen Dimutasi Panglima TNI pada Akhir September 2025, Ini Nama-namanya
Mu’ti menambahkan, guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, Kemendikdasmen mengaturnya agar mengikuti meritokrasi. Aturannya meliputi, antara lain, kepala sekolah harus mengikuti pelatihan calon kepala sekolah dan ada sertifikat calon kepala sekolah.
“Untuk kepala sekolah di sekolah negeri, ditetapkan minimal golongan IIIC atau minimal delapan tahun sebagai guru supaya pengalaman dan matang memimpin,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :