KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer selama 40 Hari

Jum'at, 17 Oktober 2025 - 19:13 WIB
loading...
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK memperpanjang penahanan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan selama 40 hari.

Noel kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. "40 hari, perpanjangan kedua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (17/10/2025).

Diketahui, Lembaga Antirasuah menahan Noel sejak 22 Agustus 2025 usai terjaring OTT. KPK menangkap 14 orang dalam operasi senyap tersebut. 11 orang termasuk Noel kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Alasan KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Noel: Mobil Sewa

Berikut daftar lengkap 11 tersangka dimaksud:

- IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025;
- GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 sampai sekarang;
- SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
- AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
- IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI 2024-2029
- FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
- HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025
- SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator
- SUP (Supriadi) selaku Koordinator
- TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia
- MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved