Soroti Kasus di SMAN 1 Cimarga Lebak, DPR Bakal Atur Proteksi Guru di RUU Sisdiknas
Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:11 WIB
loading...
DPR mengusulkan agar RUU Sisdiknas bisa mengatur terkait proteksi atau pelindungan terhadap guru yang tengah menjalankan tugas-tugasnya sebagai pendidik. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - DPR mengusulkan agar rancangan undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bisa mengatur terkait proteksi atau pelindungan terhadap guru yang tengah menjalankan tugas-tugasnya. Usulan ini diajukan menyusul kasus pencopotan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten usai menampar siswa yang ketahuan merokok.
Setelah dilakukan mediasi, pencopotan itu dibatalkan lantaran kasus tersebut berujung damai.
Baca juga: Kasus Penamparan Siswa Merokok Berakhir Damai, Dini Fitria Jadi Kepala Sekolah Lagi
"Kita akan bicara, kebetulan kan kita lagi penyusunan undang-undang Sisdiknas, (ini) harus ada barrier (kepada guru)," kata Cucun dikutip Kamis (16/10/2025).
Menurut dia, proteksi atau perlindungan terhadap guru sangat penting agar tidak mudah dilaporkan. Bahkan dibawa ke ranah pidana hanya karena wali murid atau orang tua tidak terima jika anaknya mendapatkan teguran karena telah melakukan aturan-aturan sekolah.
Sehingga, Cucun berharap kasus yang sama seperti terjadi di Lebak ini berulang terjadi di kemudian hari, kendati akhirnya bisa berujung damai.
Baca juga: Kepala SMAN 1 Cimarga Lebak Dicopot Akibat Tampar Siswa Merokok
"Nanti pendidikan kita kalau enggak diatur tidak ada barrier ini bisa berantakan juga. Makanya ini momentum ya, dalam penyusunan undang-undang sisdiknas, ada batasan-batasan yang harus diatur di sini," ujarnya.
Sebagai pimpinan DPR, Cucun mengaku akan menyampaikan usulan ini kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas terkait kemungkinan beleid tersebut mengatur terkait perlindungan terhadap guru.
"Kalau misalkan setiap orang menegur dengan keras, kemudian juga nunjuk anak atau apapun, semua murid bisa melaporkan (gurunya), akan seperti apa lembaga pendidikan kita ini? Makanya ini jadi bahan pemikiran masukan juga, kita pasca masuk reses akan ketemu dengan Panja yang lagi menyusun Undang-undang Sisdiknas, ini kayaknya harus diproteksi, ada barrier," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa kondisi hubungan antara guru dan siswa SMAN 1 Cimarga kini sudah baik. Ia juga menegaskan bahwa langkah penonaktifan kepala sekolah bersifat sementara semata-mata demi menjaga kondusifitas pendidikan di Banten.
“Ini murid dan guru, dan kita ingin agar hubungan mereka kembali normal. Penonaktifan ini bukan pemberhentian, tapi langkah sementara untuk menyelamatkan dunia pendidikan,” ujarnya.
Andra mengatakan bahwa Dini akan kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala SMAN 1 Cimarga. "Ibu Dini akan kembali menjalankan tugasnya (Kepsek SMAN 1 Cimarga) karena kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah berjalan normal," katanya.
Setelah dilakukan mediasi, pencopotan itu dibatalkan lantaran kasus tersebut berujung damai.
Baca juga: Kasus Penamparan Siswa Merokok Berakhir Damai, Dini Fitria Jadi Kepala Sekolah Lagi
"Kita akan bicara, kebetulan kan kita lagi penyusunan undang-undang Sisdiknas, (ini) harus ada barrier (kepada guru)," kata Cucun dikutip Kamis (16/10/2025).
Menurut dia, proteksi atau perlindungan terhadap guru sangat penting agar tidak mudah dilaporkan. Bahkan dibawa ke ranah pidana hanya karena wali murid atau orang tua tidak terima jika anaknya mendapatkan teguran karena telah melakukan aturan-aturan sekolah.
Sehingga, Cucun berharap kasus yang sama seperti terjadi di Lebak ini berulang terjadi di kemudian hari, kendati akhirnya bisa berujung damai.
Baca juga: Kepala SMAN 1 Cimarga Lebak Dicopot Akibat Tampar Siswa Merokok
"Nanti pendidikan kita kalau enggak diatur tidak ada barrier ini bisa berantakan juga. Makanya ini momentum ya, dalam penyusunan undang-undang sisdiknas, ada batasan-batasan yang harus diatur di sini," ujarnya.
Sebagai pimpinan DPR, Cucun mengaku akan menyampaikan usulan ini kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas terkait kemungkinan beleid tersebut mengatur terkait perlindungan terhadap guru.
"Kalau misalkan setiap orang menegur dengan keras, kemudian juga nunjuk anak atau apapun, semua murid bisa melaporkan (gurunya), akan seperti apa lembaga pendidikan kita ini? Makanya ini jadi bahan pemikiran masukan juga, kita pasca masuk reses akan ketemu dengan Panja yang lagi menyusun Undang-undang Sisdiknas, ini kayaknya harus diproteksi, ada barrier," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa kondisi hubungan antara guru dan siswa SMAN 1 Cimarga kini sudah baik. Ia juga menegaskan bahwa langkah penonaktifan kepala sekolah bersifat sementara semata-mata demi menjaga kondusifitas pendidikan di Banten.
“Ini murid dan guru, dan kita ingin agar hubungan mereka kembali normal. Penonaktifan ini bukan pemberhentian, tapi langkah sementara untuk menyelamatkan dunia pendidikan,” ujarnya.
Andra mengatakan bahwa Dini akan kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala SMAN 1 Cimarga. "Ibu Dini akan kembali menjalankan tugasnya (Kepsek SMAN 1 Cimarga) karena kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah berjalan normal," katanya.
(shf)
Lihat Juga :