Kepala BNN: Korban Penyalahgunaan Narkoba Direhabilitasi, Tidak Dipenjara
Senin, 13 Oktober 2025 - 22:40 WIB
loading...
A
A
A
Menurut mantan Kapolda Banten itu, penyalahguna narkotika memiliki hak mendapatkan rehabilitasi agar sembuh. Hal ini tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia meminta masyarakat tidak takut melaporkan dirinya atau lingkungan yang terjerembab menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Langkah berani melaporkan justru menjadi penyelamat.
"Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan," ujar Suyudi.
Melalui pendekatan baru ini, BNN menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial untuk memastikan penyalahguna benar-benar pulih baik dari sisi fisik maupun psikologis.
Dia meminta masyarakat tidak takut melaporkan dirinya atau lingkungan yang terjerembab menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Langkah berani melaporkan justru menjadi penyelamat.
"Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan," ujar Suyudi.
Melalui pendekatan baru ini, BNN menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial untuk memastikan penyalahguna benar-benar pulih baik dari sisi fisik maupun psikologis.
(jon)
Lihat Juga :