Ironis, dari 42.000 Ponpes Hanya 50 Kantongi IMB, BNPB: Waspada!
Senin, 13 Oktober 2025 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
"Diperkirakan kemarin ada 63 jenazah yang tertimbun dalam reruntuhan bangunan ponpes. Sekarang di area tersebut sudah rata dengan tanah. Sangat kecil kemungkinan masih ada jenazah di situ," ujar Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPB Budi Irawan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Budi, yang berhasil ditemukan 61 jenazah dalam bentuk utuh, kemudian ada 7 body part. "Dari perkiraan kita 63 (korban tertimbun), dimungkinkan sekali lagi dimungkinkan, nanti kepastiannya dari DVI bahwa 7 body part itu merupakan milik siapa atau mungkin berdiri sendiri atau mungkin lebih dari 63," ungkapnya.
Sehingga, pihaknya yakin dua jenazah dari 63 korban tertimbun itu merupakan bagian dari 7 body part yang ditemukan.
Direktur Operasional Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo menambahkan sampai 7 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB, pihaknya telah berhasil mengumpulkan 67 pack dan 8 body part.
Sementara, Polda Jawa Timur telah menaikkan status hukum kasus ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan peningkatan status ini diputuskan setelah dilakukan gelar perkara.
Menurut Budi, yang berhasil ditemukan 61 jenazah dalam bentuk utuh, kemudian ada 7 body part. "Dari perkiraan kita 63 (korban tertimbun), dimungkinkan sekali lagi dimungkinkan, nanti kepastiannya dari DVI bahwa 7 body part itu merupakan milik siapa atau mungkin berdiri sendiri atau mungkin lebih dari 63," ungkapnya.
Sehingga, pihaknya yakin dua jenazah dari 63 korban tertimbun itu merupakan bagian dari 7 body part yang ditemukan.
Direktur Operasional Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo menambahkan sampai 7 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB, pihaknya telah berhasil mengumpulkan 67 pack dan 8 body part.
Sementara, Polda Jawa Timur telah menaikkan status hukum kasus ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan peningkatan status ini diputuskan setelah dilakukan gelar perkara.
(jon)
Lihat Juga :