Anak Riza Chalid Diperkaya Rp164 Miliar terkait Pengadaan Sewa Kapal Pengangkut Migas
Senin, 13 Oktober 2025 - 16:28 WIB
loading...
Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza diperkaya hingga Rp146 miliar dalam tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak PT Pertamina tahun 2018-2023. Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Anak pengusaha Riza Chalid , Muhammad Kerry Adrianto Riza diperkaya hingga Rp146 miliar dalam tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak PT Pertamina tahun 2018-2023. Itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Agus Purwono selaku mantan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (Anak Perusahaan PT Pertamina Indonesia) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Peran Kerry Adrianto Riza terungkap pada dakwaan penyalahgunaan wewenang Agus dalam pengadaan sewa tiga kapal pengangkut migas milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
Baca juga: Penampakan Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Jalani Sidang Dakwaan
"Terdakwa Agus Purmomo dan Sani Dinar Saifuddin atas permintaan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Adrianto Riza melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan menambahkan kalimat kebutuhan pengangkutan domestik pada surat jawaban PT KPI (Pertamina Kilang International) kepada PT PIS (Pertamina International Shipping)," ujar Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, Senin (13/10/2025).
Hal itu dimaksudkan agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender. "Tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS," ungkap Jaksa.
Agus dan Sani Dinar Saifuddin bersama-sama Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati juga melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas.
"Kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas, namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas," ujarnya.
Pengaturan sewa kawal itu dinilai Jaksa memperkaya Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT JMN. Nilai keuntungan yang didapat ditaksir mencapai Rp164 miliar.
Hal itu terhitung dari USD9.860.514,31 atau setara dengan Rp163,6 miliar (kurs 16.596) dan Rp1,07 miliar. "Memperkaya Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD9.860.514,31 dan Rp1,07 miliar," kata Jaksa.
Kerugian keuangan negara terkait perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini ditaksir mencapai Rp285 triliun. Jumlah itu termasuk jumlah kerugian perekonomian negara.
Dalam perjalanannya, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini yakni:
1. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
4. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
6. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
10. Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply & Distribusi PT Pertamina (2011–2015).
11. Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014).
12. Toto Nugroho (TN) selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018).
13. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (2019–2020).
14. Martin Haendra Nata (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd.
15. Hasto Wibowo (HW) selaku SVP Integrated Supply Chain (2018–2020).
16. Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
17. Muhammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak (status DPO, diduga berada di luar negeri).
18. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Peran Kerry Adrianto Riza terungkap pada dakwaan penyalahgunaan wewenang Agus dalam pengadaan sewa tiga kapal pengangkut migas milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
Baca juga: Penampakan Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Jalani Sidang Dakwaan
"Terdakwa Agus Purmomo dan Sani Dinar Saifuddin atas permintaan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Adrianto Riza melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan menambahkan kalimat kebutuhan pengangkutan domestik pada surat jawaban PT KPI (Pertamina Kilang International) kepada PT PIS (Pertamina International Shipping)," ujar Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, Senin (13/10/2025).
Hal itu dimaksudkan agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender. "Tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS," ungkap Jaksa.
Agus dan Sani Dinar Saifuddin bersama-sama Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati juga melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas.
"Kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas, namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas," ujarnya.
Pengaturan sewa kawal itu dinilai Jaksa memperkaya Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT JMN. Nilai keuntungan yang didapat ditaksir mencapai Rp164 miliar.
Hal itu terhitung dari USD9.860.514,31 atau setara dengan Rp163,6 miliar (kurs 16.596) dan Rp1,07 miliar. "Memperkaya Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD9.860.514,31 dan Rp1,07 miliar," kata Jaksa.
Kerugian keuangan negara terkait perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini ditaksir mencapai Rp285 triliun. Jumlah itu termasuk jumlah kerugian perekonomian negara.
Dalam perjalanannya, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini yakni:
1. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
4. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
6. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
10. Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply & Distribusi PT Pertamina (2011–2015).
11. Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014).
12. Toto Nugroho (TN) selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018).
13. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (2019–2020).
14. Martin Haendra Nata (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd.
15. Hasto Wibowo (HW) selaku SVP Integrated Supply Chain (2018–2020).
16. Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
17. Muhammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak (status DPO, diduga berada di luar negeri).
18. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
(jon)
Lihat Juga :