Amicus Curae Tidak Ganggu Proses Hukum, Kejagung Dinilai Tetap Berdasar Bukti Kuat
Senin, 13 Oktober 2025 - 12:32 WIB
loading...
A
A
A
Diakuinya bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi ruang bagi setiap warga negara, termasuk Nadiem untuk menguji penetapan tersangka melalui praperadilan. Akan tetapi, langkah tersebut seharusnya tidak diartikan sebagai bentuk lemahnya bukti Kejaksaan.
“Penetapan tersangka adalah upaya paksa yang bisa diuji di praperadilan, tapi itu tidak serta merta membatalkan keyakinan penyidik atas kecukupan bukti,” tuturnya.
Fickar pun menanggapi adanya klaim bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook semasa Nadiem sudah mendapat pendampingan Kejaksaan. Menurut Fickar, hal tersebut tidak otomatis menghapus potensi adanya penyimpangan.
Sebab, kata dia, pendampingan bersifat preventif, bukan jaminan mutlak bebas dari unsur pidana. “Pendampingan tidak berarti imunitas hukum. Kalau kemudian ditemukan indikasi korupsi, Kejaksaan tetap berkewajiban menindaklanjuti,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa langkah Kejagung sudah tepat dan sesuai prosedur hukum pidana, dengan tetap membuka ruang bagi mekanisme pengujian di pengadilan. “Inilah bentuk supremasi hukum, semua pihak diberi ruang, tapi keputusan akhir tetap ada pada hakim dan berdasarkan bukti yang sah,” pungkasnya.
“Penetapan tersangka adalah upaya paksa yang bisa diuji di praperadilan, tapi itu tidak serta merta membatalkan keyakinan penyidik atas kecukupan bukti,” tuturnya.
Fickar pun menanggapi adanya klaim bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook semasa Nadiem sudah mendapat pendampingan Kejaksaan. Menurut Fickar, hal tersebut tidak otomatis menghapus potensi adanya penyimpangan.
Sebab, kata dia, pendampingan bersifat preventif, bukan jaminan mutlak bebas dari unsur pidana. “Pendampingan tidak berarti imunitas hukum. Kalau kemudian ditemukan indikasi korupsi, Kejaksaan tetap berkewajiban menindaklanjuti,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa langkah Kejagung sudah tepat dan sesuai prosedur hukum pidana, dengan tetap membuka ruang bagi mekanisme pengujian di pengadilan. “Inilah bentuk supremasi hukum, semua pihak diberi ruang, tapi keputusan akhir tetap ada pada hakim dan berdasarkan bukti yang sah,” pungkasnya.
Lihat Juga :