Amicus Curae Tidak Ganggu Proses Hukum, Kejagung Dinilai Tetap Berdasar Bukti Kuat
Senin, 13 Oktober 2025 - 12:32 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, sidang pembacaan putusan praperadilan sah tidaknya penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan digelar pada Senin (13/10/2025) ini di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Pemohon dan Termohon telah menyampaikan kesimpulan pada Jumat (10/10/2025).
Diketahui, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Nadiem langsung ditahan.
Nadiem kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang teregister pada 23 September 2025.
Nadiem Anwar Makarim menjadi Pemohon. Sementara, Termohon adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025.
Hari ini, akan digelar sidang pembacaan putusan. "Senin, 13 Okt. 2025 13:00:00 s/d Selesai," demikian jadwal sidang yang tertera di sipp.pn-jakartaselatan.go.id.
Diketahui, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Nadiem langsung ditahan.
Nadiem kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang teregister pada 23 September 2025.
Nadiem Anwar Makarim menjadi Pemohon. Sementara, Termohon adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025.
Hari ini, akan digelar sidang pembacaan putusan. "Senin, 13 Okt. 2025 13:00:00 s/d Selesai," demikian jadwal sidang yang tertera di sipp.pn-jakartaselatan.go.id.
(rca)
Lihat Juga :