Amicus Curae Tidak Ganggu Proses Hukum, Kejagung Dinilai Tetap Berdasar Bukti Kuat
Senin, 13 Oktober 2025 - 12:32 WIB
loading...
Kejaksaan Agung. Foto/Dok Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan amicus curae (sahabat pengadilan) dalam kasus penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dinilai tidak bakal mempengaruhi kredibilitas maupun objektivitas Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga penegak hukum. Hal tersebut menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Dia berpendapat bahwa amicus curae cuma bagian dari dinamika peradilan pidana yang memperkaya perspektif hakim. Akan tetapi, amicus curae tidak mengubah fakta hukum bahwa Kejaksaan telah menetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Bukan membela (Nadiem), tapi forum amicus curae ini hanya meminta hakim memperhatikan relevansi bukti. Sementara, ketika Kejaksaan berani menetapkan seseorang sebagai tersangka, berarti sudah memiliki dua alat bukti yang cukup,” kata Fickar, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Todung Mulya Lubis Yakin Nadiem Tak Memperkaya Diri, Kebijakannya Tak Bisa Dipidana
Dia berpendapat bahwa amicus curae cuma bagian dari dinamika peradilan pidana yang memperkaya perspektif hakim. Akan tetapi, amicus curae tidak mengubah fakta hukum bahwa Kejaksaan telah menetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Bukan membela (Nadiem), tapi forum amicus curae ini hanya meminta hakim memperhatikan relevansi bukti. Sementara, ketika Kejaksaan berani menetapkan seseorang sebagai tersangka, berarti sudah memiliki dua alat bukti yang cukup,” kata Fickar, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Todung Mulya Lubis Yakin Nadiem Tak Memperkaya Diri, Kebijakannya Tak Bisa Dipidana
Lihat Juga :