Amicus Curae Tidak Ganggu Proses Hukum, Kejagung Dinilai Tetap Berdasar Bukti Kuat

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:32 WIB
loading...
Amicus Curae Tidak Ganggu...
Kejaksaan Agung. Foto/Dok Kejagung
A A A
JAKARTA - Keberadaan amicus curae (sahabat pengadilan) dalam kasus penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dinilai tidak bakal mempengaruhi kredibilitas maupun objektivitas Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga penegak hukum. Hal tersebut menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Dia berpendapat bahwa amicus curae cuma bagian dari dinamika peradilan pidana yang memperkaya perspektif hakim. Akan tetapi, amicus curae tidak mengubah fakta hukum bahwa Kejaksaan telah menetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Bukan membela (Nadiem), tapi forum amicus curae ini hanya meminta hakim memperhatikan relevansi bukti. Sementara, ketika Kejaksaan berani menetapkan seseorang sebagai tersangka, berarti sudah memiliki dua alat bukti yang cukup,” kata Fickar, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Todung Mulya Lubis Yakin Nadiem Tak Memperkaya Diri, Kebijakannya Tak Bisa Dipidana



Diakuinya bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi ruang bagi setiap warga negara, termasuk Nadiem untuk menguji penetapan tersangka melalui praperadilan. Akan tetapi, langkah tersebut seharusnya tidak diartikan sebagai bentuk lemahnya bukti Kejaksaan.

“Penetapan tersangka adalah upaya paksa yang bisa diuji di praperadilan, tapi itu tidak serta merta membatalkan keyakinan penyidik atas kecukupan bukti,” tuturnya.

Fickar pun menanggapi adanya klaim bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook semasa Nadiem sudah mendapat pendampingan Kejaksaan. Menurut Fickar, hal tersebut tidak otomatis menghapus potensi adanya penyimpangan.

Sebab, kata dia, pendampingan bersifat preventif, bukan jaminan mutlak bebas dari unsur pidana. “Pendampingan tidak berarti imunitas hukum. Kalau kemudian ditemukan indikasi korupsi, Kejaksaan tetap berkewajiban menindaklanjuti,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa langkah Kejagung sudah tepat dan sesuai prosedur hukum pidana, dengan tetap membuka ruang bagi mekanisme pengujian di pengadilan. “Inilah bentuk supremasi hukum, semua pihak diberi ruang, tapi keputusan akhir tetap ada pada hakim dan berdasarkan bukti yang sah,” pungkasnya.

Diketahui, sidang pembacaan putusan praperadilan sah tidaknya penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan digelar pada Senin (13/10/2025) ini di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Pemohon dan Termohon telah menyampaikan kesimpulan pada Jumat (10/10/2025).

Diketahui, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Nadiem langsung ditahan.

Nadiem kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang teregister pada 23 September 2025.

Nadiem Anwar Makarim menjadi Pemohon. Sementara, Termohon adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025.

Hari ini, akan digelar sidang pembacaan putusan. "Senin, 13 Okt. 2025 13:00:00 s/d Selesai," demikian jadwal sidang yang tertera di sipp.pn-jakartaselatan.go.id.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Demi Wujudkan Perdamaian...
Demi Wujudkan Perdamaian dengan Iran, AS Terus Tekan Israel
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved