Menkomdigi Dorong Pemberdayaan Perempuan di Ruang Digital
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
“Percaya diri itu harus diajarkan sejak kecil, lewat keberanian untuk berbicara dan berpendapat. Internet harus digunakan untuk mengakses ilmu pengetahuan, bukan sebaliknya,” katanya.
Guna mengatasi masalah itu, Kemkomdigi berkomitmen memperluas konektivitas inklusif gender dan menjalankan Program Mentoring Startup Perempuan 2025 agar lebih banyak perempuan yang berdaya di sektor teknologi dan ekonomi kreatif.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Menkomdigi soal Transfer Data Pribadi WNI ke AS
Di balik semangat mendorong partisipasi, Meutya juga mengingatkan pentingnya menciptakan ekosistem digital berkeadilan gender yang aman. Meutya mengungkap data mengkhawatirkan tentang 1.902 kasus kekerasan berbasis gender online dan lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak yang ditangani dalam empat tahun terakhir.
Sebagai langkah perlindungan progresif, pemerintah telah menerbitkan PP Tunas perlindungan anak digital, yang membatasi usia akses media sosial bagi anak. Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang menerapkan aturan ini. “Kami ingin memastikan anak-anak terlindungi dari paparan konten negatif dan adiksi digital,” katanya.
Guna mengatasi masalah itu, Kemkomdigi berkomitmen memperluas konektivitas inklusif gender dan menjalankan Program Mentoring Startup Perempuan 2025 agar lebih banyak perempuan yang berdaya di sektor teknologi dan ekonomi kreatif.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Menkomdigi soal Transfer Data Pribadi WNI ke AS
Di balik semangat mendorong partisipasi, Meutya juga mengingatkan pentingnya menciptakan ekosistem digital berkeadilan gender yang aman. Meutya mengungkap data mengkhawatirkan tentang 1.902 kasus kekerasan berbasis gender online dan lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak yang ditangani dalam empat tahun terakhir.
Sebagai langkah perlindungan progresif, pemerintah telah menerbitkan PP Tunas perlindungan anak digital, yang membatasi usia akses media sosial bagi anak. Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang menerapkan aturan ini. “Kami ingin memastikan anak-anak terlindungi dari paparan konten negatif dan adiksi digital,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :