Menkomdigi Dorong Pemberdayaan Perempuan di Ruang Digital
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:29 WIB
loading...
Menkomdigi Meutya Hafid mendorong perempuan Indonesia menjadi penggerak utama dalam ekosistem digital nasional. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong perempuan Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi semata. Tetapi juga harus bisa naik kelas menjadi penggerak utama dalam ekosistem digital nasional.
Hal itu dikatakan Meutya dalam kegiatan She-Connects Kemkomdigi 2025 bertajuk “Perempuan, Digital, dan Aksi Nyata” yang digelar di Bali, Jumat, 10 Oktober 2025
Menurut Meutya, meski perempuan mengisi 49,1% atau hampir separuh dari 221,56 juta pengguna internet Indonesia, kontribusi aktif mereka di sektor tenaga kerja teknologi masih sangat minim, yakni baru mencapai 27%. Angka itu jauh di bawah rata-rata global yang sudah menyentuh 40%.
Meutya pun menyoroti berbagai tantangan yang menghambat pemberdayaan perempuan di ruang digital, mulai dari belenggu stereotip gender, minimnya kepercayaan diri, hingga kurangnya figur panutan. Meutya menekankan bahwa membangun keberanian dan literasi digital perempuan Indonesia harus dimulai sejak dini.
Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid Minta Roblox Ikuti Aturan di Indonesia
“Percaya diri itu harus diajarkan sejak kecil, lewat keberanian untuk berbicara dan berpendapat. Internet harus digunakan untuk mengakses ilmu pengetahuan, bukan sebaliknya,” katanya.
Guna mengatasi masalah itu, Kemkomdigi berkomitmen memperluas konektivitas inklusif gender dan menjalankan Program Mentoring Startup Perempuan 2025 agar lebih banyak perempuan yang berdaya di sektor teknologi dan ekonomi kreatif.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Menkomdigi soal Transfer Data Pribadi WNI ke AS
Di balik semangat mendorong partisipasi, Meutya juga mengingatkan pentingnya menciptakan ekosistem digital berkeadilan gender yang aman. Meutya mengungkap data mengkhawatirkan tentang 1.902 kasus kekerasan berbasis gender online dan lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak yang ditangani dalam empat tahun terakhir.
Sebagai langkah perlindungan progresif, pemerintah telah menerbitkan PP Tunas perlindungan anak digital, yang membatasi usia akses media sosial bagi anak. Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang menerapkan aturan ini. “Kami ingin memastikan anak-anak terlindungi dari paparan konten negatif dan adiksi digital,” katanya.
Hal itu dikatakan Meutya dalam kegiatan She-Connects Kemkomdigi 2025 bertajuk “Perempuan, Digital, dan Aksi Nyata” yang digelar di Bali, Jumat, 10 Oktober 2025
Menurut Meutya, meski perempuan mengisi 49,1% atau hampir separuh dari 221,56 juta pengguna internet Indonesia, kontribusi aktif mereka di sektor tenaga kerja teknologi masih sangat minim, yakni baru mencapai 27%. Angka itu jauh di bawah rata-rata global yang sudah menyentuh 40%.
Meutya pun menyoroti berbagai tantangan yang menghambat pemberdayaan perempuan di ruang digital, mulai dari belenggu stereotip gender, minimnya kepercayaan diri, hingga kurangnya figur panutan. Meutya menekankan bahwa membangun keberanian dan literasi digital perempuan Indonesia harus dimulai sejak dini.
Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid Minta Roblox Ikuti Aturan di Indonesia
“Percaya diri itu harus diajarkan sejak kecil, lewat keberanian untuk berbicara dan berpendapat. Internet harus digunakan untuk mengakses ilmu pengetahuan, bukan sebaliknya,” katanya.
Guna mengatasi masalah itu, Kemkomdigi berkomitmen memperluas konektivitas inklusif gender dan menjalankan Program Mentoring Startup Perempuan 2025 agar lebih banyak perempuan yang berdaya di sektor teknologi dan ekonomi kreatif.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Menkomdigi soal Transfer Data Pribadi WNI ke AS
Di balik semangat mendorong partisipasi, Meutya juga mengingatkan pentingnya menciptakan ekosistem digital berkeadilan gender yang aman. Meutya mengungkap data mengkhawatirkan tentang 1.902 kasus kekerasan berbasis gender online dan lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak yang ditangani dalam empat tahun terakhir.
Sebagai langkah perlindungan progresif, pemerintah telah menerbitkan PP Tunas perlindungan anak digital, yang membatasi usia akses media sosial bagi anak. Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang menerapkan aturan ini. “Kami ingin memastikan anak-anak terlindungi dari paparan konten negatif dan adiksi digital,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :