Aturan Baru, PNBP Tilang Kini Bisa Dimanfaatkan Polri, Kejagung, dan MA

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 13:41 WIB
loading...
Aturan Baru, PNBP Tilang...
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (tengah) mengapresiasi lahirnya kebijakan PNBP dari denda tilang kendaraan bermotor kini bisa digunakan Polri, Kejagung, dan MA. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) dari denda tilang kendaraan bermotor kini bisa digunakan tiga lembaga penegak hukum yakni Polri , Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Sebelumnya PNBP hanya tercatat sebagai penerimaan negara tanpa dapat dimanfaatkan.

Keberhasilan ini merupakan buah perjuangan lebih dari lima tahun sejak 2020, yang digerakkan Korlantas Polri atas dukungan penuh Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengapresiasi tinggi atas lahirnya kebijakan bersejarah ini. Baca juga: Dividen BUMN Kini Dikelola Danantara, Setoran PNBP Langsung Jeblok

Menurutnya, keberhasilan pemanfaatan bersama PNBP tilang adalah bukti nyata sinergitas penegak hukum. ”PNBP tilang kini bukan hanya sekadar angka dalam catatan negara, tetapi telah menjadi sumber daya nyata untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas," katanya, Jumat (10/10/2025).

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa kerja keras, konsistensi, dan kolaborasi lintas lembaga mampu melahirkan terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara. "Ini adalah pencapaian bersejarah yang menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu melahirkan terobosan besar,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pengelolaan PNBP tilang dilaksanakan Kejaksaan. Pada praktiknya, proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas sesungguhnya melibatkan tiga pilar, yakni Polri sebagai penindak, Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri, dan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.

Berangkat dari prinsip sinergitas, Korlantas Polri mendorong gagasan pengelolaan PNBP tilang secara kolaboratif antar-lembaga. Selama hampir lima tahun, Kombes Pol I Made Agus Prasatya konsisten mengawal proses ini meskipun diwarnai dinamika dan berbagai pertimbangan.

Salah satunya muncul pada 2022. Saat itu Kapolri mengusulkan mengenai distribusi PNBP tilang belum dapat diterima Kementerian Keuangan karena dinilai memerlukan landasan hukum yang lebih kuat dalam bentuk Inpres atau Perpres.

Dialog intensif dengan Kejagung kemudian membuka jalan. Kedua institusi sepakat mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan dari PNBP tilang.

Untuk memperkuat langkah tersebut, dibentuk Tim Pokja bersama yang merumuskan konsep surat bersama oleh Polri, Kejagung, dan Mahkamah Agung. Hasilnya, ketiga lembaga sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang: Kejaksaan 40%, Mahkamah Agung 30%, dan Polri 30%. Baca juga: Suara 'Tot Tot Wuk Wuk' Lenyap di Jalan Gatot Subroto Jakarta

Puncaknya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas. Regulasi ini resmi berlaku per 1 Januari 2025 dan menjadi dasar hukum bagi Polri, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung untuk mengajukan izin penggunaan dana tersebut.

Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini menjadi tonggak sejarah sinergitas tiga lembaga penegak hukum. Selain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Terutama pengembangan ETLE nasional, peningkatan kamseltibcarlantas, serta membangun budaya tertib berlalu lintas.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Belgia vs Mesir Imbang...
Belgia vs Mesir Imbang 1-1 di Piala Dunia 2026, Mo Salah Moncer
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Piala Dunia 2026, Spanyol...
Piala Dunia 2026, Spanyol Ditahan Imbang Tim Gurem Cape Verde di Babak Pertama
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved