Periksa Mantan Bendahara Amphuri, KPK Dalami Aliran Uang Fee Percepatan Pemberangkatan Haji

Rabu, 08 Oktober 2025 - 07:23 WIB
loading...
Periksa Mantan Bendahara...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK telah memeriksa mantan Bendahara Amphuri M Tauhid Hamdi. Dia diperiksa untuk digali aliran dana uang fee percepatan pemberangkatan haji. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) M Tauhid Hamdi. Dia diperiksa untuk digali aliran dana uang fee percepatan pemberangkatan haji .

"Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan (T0) dan aliran uang fee percepatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Mantan Bendahara Amphuri Diperiksa KPK selama 8 Jam Terkait Kuota Haji 2024

Hal itu juga didalami dari keterangan saksi Supratman Abdul Rahman. S selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel. Diketahui, para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus tersebut. Soal besaran yang diterima KPK, Budi belum memastikan.

Pengakuan Hamdi dalam pemeriksaan, dia didalami soal pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. "Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama) turun, sebelum, dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi Menag," ujar Hamdi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, tidak membahas pembagian kuota tambahan yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Sebab, pembagian tersebut merupakan wewenang Gus Yaqut selaku Menag saat itu.

"Itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag, kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 kita cuma ketemuan biasa saja," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Berita Terkini
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved