Usai Tragedi Al Khoziny, Pemerintah Bentuk Satgas Pembangunan Pesantren

Selasa, 07 Oktober 2025 - 16:33 WIB
loading...
Usai Tragedi Al Khoziny,...
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menjelaskan Pemerintah akan membentuk Satgas Pembangunan Pesantren sebagai langkah cepat usai tragedi ambruknya Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo yang menewaskan 67 orang. Foto/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Pesantren sebagai langkah cepat usai tragedi ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur yang menewaskan 67 orang santri. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden untuk melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan pesantren di seluruh Indonesia.

“Kami akan membentuk Satuan Tugas Pembangunan Pesantren dimulai dari yang paling rawan dimulai dengan audit oleh pasukannya Pak Menteri PU. Audit kita lihat data dari pemerintah daerah, data dari masyarakat bahkan kita buka hotline,” kata Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat konferensi pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: BNPB: Seluruh Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Telah Ditemukan, 61 Jenazah, 7 Body Part

Satgas tersebut akan memulai kerja dari pesantren-pesantren yang dinilai paling rawan. Audit bangunan akan dilakukan oleh tim Kementerian PU dengan menggunakan data dari pemerintah daerah, masyarakat, serta laporan melalui hotline khusus yang disediakan pemerintah.



Cak Imin meminta masyarakat dan pengelola pesantren untuk aktif melaporkan kondisi bangunan yang berisiko melalui hotline tersebut. Dia menegaskan bahwa pembangunan bangunan pesantren harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Hotline itu akan menjadikan kita bisa ikut cek mengatasi menanggulangi termasuk sekaligus kita mohonkan, kita perintahkan juga kepada pesantren untuk memperbaiki Izin Mendirikan Bangunan, PBG. Nah ini harus diperbaharui semua, Pesantren membangun sekecil apapun harus ada PBG,” tegasnya.

Baca juga: Menag Panggil Pimpinan Seluruh Ponpes Buntut Tragedi Al Khoziny Sidoarjo

Lebih lanjut, Cak Imin memastikan seluruh proses perizinan pembangunan pesantren akan digratiskan. Namun, pembangunan yang belum memiliki izin diminta untuk dihentikan sementara.

“Karena itu sambil membenahi itu Pak Menteri PU (Dody Hanggodo) menjamin semua jenis perizinan free, yang penting dipastikan semua proses bangunan tanpa izin hentikan, hentikan dulu. Saya minta kepada seluruh pesantren-pesantren yang sedang membangun bentuk menghentikan sementara karena harus izin,” tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Mengenal Gareth Morgan:...
Mengenal Gareth Morgan: di Balik Metafora Organisme Pesantren
PBNU: Iduladha 2026...
PBNU: Iduladha 2026 Jadi Pengingat Kemanusiaan di Tengah Dunia yang Terluka
Badan Hukum: Sistem...
Badan Hukum: Sistem Imun yang Sering Terlupakan
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Rekomendasi
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
8 Kombes Pol Pecah Bintang...
8 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved