LMKN Luncurkan Sistem Digital Pembayaran Royalti
Selasa, 07 Oktober 2025 - 07:25 WIB
loading...
A
A
A
“Sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat Undang-Undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Harapan kami, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik,” jelas Marcell.
Sebagai Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN, LMKN memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025).
LMKN berkomitmen terus mengembangkan sistem digital ini demi tata kelola royalti musik yang lebih baik, transparan, dan memberi manfaat optimal bagi para pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, serta pengguna komersial di seluruh Indonesia.
Sebagai Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN, LMKN memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025).
LMKN berkomitmen terus mengembangkan sistem digital ini demi tata kelola royalti musik yang lebih baik, transparan, dan memberi manfaat optimal bagi para pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, serta pengguna komersial di seluruh Indonesia.
(shf)
Lihat Juga :