LMKN Luncurkan Sistem Digital Pembayaran Royalti

Selasa, 07 Oktober 2025 - 07:25 WIB
loading...
LMKN Luncurkan Sistem...
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperkuat tata kelola royalti musik nasional dengan meluncurkan sistem digital terbaru bernama INSPIRATION pada Senin (6/10/2025). Foto/IG @lmkn_id
A A A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperkuat tata kelola royalti musik nasional dengan meluncurkan sistem digital terbaru bernama INSPIRATION pada Senin (6/10/2025). Sistem baru ini menjadi wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran royalti lagu dan atau musik.

Sistem INSPIRATION dapat diakses secara daring oleh para pengguna komersial di 11 sektor usaha sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Lagu dan atau Musik.

Baca juga: Polemik Royalti Musik, Menkum: Kita Minta Ada Audit LMK dan LMKN Supaya Transparansi

11 Sektor Usaha Terkait:


1. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
2. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
3. Bioskop;
4. Nada tunggu telepon;
5. Bank dan kantor;
6. Pertokoan;
7. Pusat rekreasi;
8. Lembaga penyiaran televisi;
9. Lembaga penyiaran radio;
10. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
11. Usaha karaoke.

Sedangkan kategori Live Event (Konser Musik, Seminar dan Konferensi Komersial, Pameran dan Bazar), untuk sistem berbasis IT ini juga sudah dapat diakses publik pada tautan laman LMKN. Namun masih dalam tahap penyempurnaan.

Baca juga: Soal Transparansi Royalti Musik, Marcell Siahaan Ingatkan Publik Tidak Salah Paham

Melalui sistem ini, para pengguna dapat langsung mengurus izin dan melakukan pembayaran royalti sesuai tarif yang telah ditetapkan pemerintah.



Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu menegaskan hadirnya sistem ini merupakan komitmen LMKN, dalam mewujudkan tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel.

“Dengan adanya INSPIRATION, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudah oleh para Pengguna Komersial. Ini langkah maju untuk memastikan hak para Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak,” ungkap Mulhanan dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (7/10/2025).

Senada dengan itu, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan menambahkan bahwa digitalisasi ini menandai era baru tata kelola royalti musik di Indonesia.

“Sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat Undang-Undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Harapan kami, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik,” jelas Marcell.

Sebagai Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN, LMKN memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025).

LMKN berkomitmen terus mengembangkan sistem digital ini demi tata kelola royalti musik yang lebih baik, transparan, dan memberi manfaat optimal bagi para pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, serta pengguna komersial di seluruh Indonesia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hadapi Dominasi China...
Hadapi Dominasi China Dalam Ranah Digital, Indonesia Diimbau Waspadai Risiko Ketergantungan
Hasan Nasbi Dorong Mahasiswa...
Hasan Nasbi Dorong Mahasiswa Fisip Unpas Lebih Kritis Hadapi Disrupsi Digital
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Shelter Indonesia Perkenalkan...
Shelter Indonesia Perkenalkan Ekosistem Digital untuk Operasional Terintegrasi
ITB Dorong Percepatan...
ITB Dorong Percepatan Akses Digital Indonesia
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
6 Fakta Timnas Timnas...
6 Fakta Timnas Timnas Brasil Gagal Menang di Partai Pembuka Piala Dunia 2026
Brasil vs Maroko: Peluang...
Brasil vs Maroko: Peluang Selecao Kalahkan Singa Atlas Capai 58,6 Persen
Berita Terkini
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Infografis
Pakistan Balas Serangan...
Pakistan Balas Serangan India, Luncurkan Operasi Bunyan Marsoos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved